independennews.com | Demak – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Demak terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (Pekat), khususnya terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Demak. Dalam razia yang digelar pada Jumat (4/4) malam, petugas berhasil menyita ratusan botol miras pabrikan dan miras tradisional jenis arak dari sejumlah lokasi.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengatakan dalam razia tersebut pihaknya mengamankan total 387 botol miras, yang terdiri dari 282 botol miras pabrikan dan 105 botol arak. Selain itu, polisi juga menyita ratusan sachet minuman energi dan susu kental manis, yang biasa digunakan sebagai bahan campuran minuman es moni.
“Dalam kegiatan ini, kami juga mengamankan sejumlah alat pembuat es moni, seperti blender, mesin pres, dan gelas takar. Para penjual kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring) yang ditangani oleh Satsamapta,” jelas AKBP Ari Cahya.
Kapolres menegaskan, razia miras akan terus digelar secara intensif hingga ke tingkat Polsek. Langkah ini diambil untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban masyarakat dan tindak kriminalitas, terutama menjelang dan selama momen Lebaran.
“Saat ini banyak masyarakat yang menggelar halal bihalal dengan hiburan musik. Kami ingin memastikan kegiatan masyarakat berjalan kondusif, salah satunya dengan menekan peredaran miras,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Ari Cahya mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia mengimbau warga segera melaporkan setiap indikasi peredaran miras atau tindak kriminalitas lainnya.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan cepat untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Demak,” tegasnya.(Dwi Saptono)