Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Persawahan Wonoketingal

independennews.com | Demak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda yang jasadnya ditemukan di area persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Pelaku berinisial AR (32), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, ditangkap saat berada di sebuah warung makan di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat pagi, 27 Juni 2025.

“Pelaku mengakui telah membunuh korban dan mengambil barang berharganya,” ungkap Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 3 Juli 2025.

Korban diketahui bernama SH (20), warga Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus. Berdasarkan hasil penyelidikan, AR dan SH pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook pada 12 Juni 2025. Keduanya intens berkomunikasi, membahas berbagai peluang kerja.

Pada Senin malam, 23 Juni, AR mengajak korban bertemu di depan Hotel Griptha Kudus. Menggunakan sepeda motor milik korban, keduanya menuju Desa Cangkring Rembang, Kecamatan Karanganyar, dengan alasan akan bertemu seseorang yang menawarkan pekerjaan. Namun, orang yang dimaksud ternyata fiktif.

Niat jahat pelaku muncul saat mereka melanjutkan perjalanan ke arah Kecamatan Mijen. Di jalan persawahan yang sepi dan minim penerangan di Desa Wonoketingal, pelaku menghentikan sepeda motor dan langsung mencekik korban hingga tewas.

“Korban sempat melawan dan berteriak, namun akhirnya tewas dicekik. Setelah itu, tubuh korban diseret sejauh 20 meter ke sela-sela tanaman padi,” ujar Kapolres.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban. Dua hari kemudian, pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut senilai Rp3,8 juta di wilayah Kudus, lalu melarikan diri ke Tangerang.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Tim Resmob Satreskrim Polres Demak, dibantu Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, kemudian berhasil melakukan penangkapan di wilayah Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, STNK, satu cincin emas milik korban, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Dwi Saptono)

You might also like