Wakasek Tersangka Pencabulan Tidak Ditahan, Apa Jawab Polres Taput.?

IndependenNews.com, Taput | Kasat Reskrim Polres Taput AKP Juhatta Mahadi mengungkapkan, SS Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kab.Tapanuli Utara (Taput) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan kepada seorang siswinya

Akan tetapi Juhatta juga mengakui, pihak Polres Taput belum melakukan penahanan kepada SS dikarenakan berbagai pertimbangan. Diantaranya,SS adalah tercatat sebagai PNS,berdomisili di Kab.Taput,kooperatif dalam pemeriksaan dan SS juga disebutkan punya riwayat sakit.

“Kalau seandainya pelakunya orang jakarta, wajib kami tahan. Jadi kalau orangnya disini, ada menjamin,aktifitasnya jelas misalnya sebagai kepala desa atau PNS. Pertimbangannya apa,kalau dia juga kapan suatu saat bisa kita hadirkan”ujar Kasat Reskrim Taput senin(21/8/2023)

Juhatta juga mengatakan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 289 dan atau 294 ayat (2) ke-1e dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 6 tahun penjara.

Informasi yang didapat,sempat juga beredar rumor bahwa kejadian itu tidak benar terjadi. Bahkan disebut sebut korban ingin melakukan pemerasan kepada tersangka,namun itu ditepis oleh korban.

Dan dari keterangan abang korban mengungkapkan, setelah ada niat untuk membuat laporan polisi. Beberapa kali pihak tersangka baik kerabat maupun dari pihak sekolah berusaha agar ada mediasi damai. Namun sampai pelaku ditetapkan sebagai tersangka, pihak korban tidak bersedia.

Informasi didapat dari Korban, pelecehan dilakukan tersangka disekolah tempat korban menuntut ilmu. Dan kejadian itu sempat di ceritakan ke teman sekolahnya.
(Maju Simanungkalit)

You might also like