IndependenNews.com | Sergai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu dua pekan, tepatnya dari 1 hingga (15/4/2025), Sat Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 16 orang tersangka.
Dari 16 tersangka yang diamankan, 9 orang merupakan pengedar dan 7 orang lainnya adalah pengguna. Mereka terdiri atas 15 laki-laki dan 1 perempuan dewasa. Total barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu seberat 14,45 gram.
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain:
07 April: Nazariah (39), seorang ibu rumah tangga di Dusun VI Desa Lidah Tanah, ditangkap sebagai pengedar dengan barang bukti 0,21 gram sabu, uang tunai Rp50 ribu, dan satu unit ponsel.
08 April: Dua residivis, Sahriyal alias Riyal (30) dan Syafirul Fahmi alias Fahmi (23), ditangkap di KP. Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Keduanya merupakan pengedar dengan barang bukti 0,31 gram sabu.
08 April: Dua pengguna, Muhammad Rianto (23) dan Satrio Irawan (34), diamankan di Desa Pegajahan dengan barang bukti 0,13 gram sabu.
08 April: Kasus terbesar diungkap pada malam harinya, saat dua pengedar, Muhammad Hanafi Manurung (31) dan Fajar Mulia (20), ditangkap di Desa Sei Rampah dengan barang bukti 9,92 gram sabu.
10 April: Dua pengedar, Rama Saputra alias Wawa (25) dan Muhammad Haiqal (20), ditangkap di Desa Sei Sijenggi. Keduanya diketahui residivis dan membawa 1,32 gram sabu serta alat pengemasan.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam keterangannya di Mapolres Sergai, Rabu (16/4), menyampaikan apresiasinya atas kerja keras jajaran Sat Narkoba.
“Ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri, khususnya Polres Sergai, dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar AKBP Jhon Sitepu.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam memerangi peredarannya. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.
Ket foto: 16 pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus Sat Narkoba dalam kurun waktu 15 hari.
Dok : Humas Polres Sergai (Mimah)