Independennews.com | Medan – Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ke pembicaraan tingkat II.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Menteri Pariwisata Widiyanti menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR, khususnya Komisi VII, atas kerja sama yang terjalin selama penyusunan RUU ini.
“Proses ini berlangsung panjang, namun kita menjalaninya dengan penuh kesungguhan demi kemajuan sektor pariwisata,” kata Widiyanti.
Pada pertemuan tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati tiga poin utama dalam draf RUU Kepariwisataan.
Pertama, penguatan ekosistem pariwisata, meliputi perencanaan, pembangunan, pengelolaan destinasi, pemasaran wisata, industri pariwisata, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Kedua, peningkatan pendidikan pariwisata melalui jalur formal dan non-formal guna melahirkan SDM yang unggul.
Ketiga, diplomasi budaya untuk memperkuat promosi wisata berbasis kearifan lokal dan budaya bangsa.
Selain itu, substansi lain yang masuk dalam RUU mencakup pembangunan pariwisata berkelanjutan, pengembangan desa wisata, promosi pariwisata budaya, serta penyelenggaraan kreasi kegiatan wisata yang mampu memperkaya daya tarik Indonesia.
“Pemerintah dan DPR memiliki pandangan sama bahwa RUU ini akan menjadi landasan penting bagi pariwisata nasional. RUU ini memberikan kepastian hukum, mendorong kualitas dan keberlanjutan, serta memastikan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian budaya,” jelas Widiyanti.
RUU ini juga melibatkan 18 kementerian sebagai mitra pembahasan, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Pariwisata berharap regulasi itu bisa menjadi fondasi kokoh untuk menjadikan pariwisata Indonesia lebih inklusif, berdaya saing global, dan berkontribusi pada visi Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta agar pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari RUU tersebut.
“Ada 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang harus segera disusun sebagai tindak lanjut dari keputusan ini,” tegasnya.
Pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR nantinya akan menjadi tahap akhir untuk memutuskan apakah RUU Kepariwisataan disahkan menjadi undang-undang. (**)