Remaja Asal Banyumas Terancam Pidana Penjara Karena Miliki Ribuan Butir Obat Terlarang

0
461

Banyumas, IF alias Itong (20) warga Kecamatan Kembaran akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si, selaku Kapolresta Banyumas melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H., mengatakan awalnya petugas mendapat informasi mengenai adanya peredaran obat terlarang yang terjadi di wilayah Kec. Kembaran.

Setelah dilakukan penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang sering digunakan untuk tongkrongan anak muda, rumah tersebut ternyata adalah rumah tersangka milik IF.

“Kemudian dilakukan upaya paksa dan ditemukan barang bukti berupa 7.650 butir obat Tramadol HCI 50 mg, 750 butir obat Alprazolam 1 mg, 80 butir obat Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, 510 butir obat Riklona Clonazepam 2 mg, serta satu unit Handphone Realme 5i warna hijau. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Edy Purwanto dikutip sindonews

Tersangka IF, Tambah Kompol Edy Purwanto, dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Undang-undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (sumber ; Sindonews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here