IndependenNews.com, Asahan | Bupati Asahan H.Surya, memberikan penjelasan pada rapat paripurna DPRD Asahan tentang penyampaian laporan pimpinan pansus A dan B atas 5 (lima) hasil pembahasan rancangan perda Kabupaten Asahan, sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan, Senin (15/11/21) di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan.
Rapat Paripurna yang dipimpin Langsung Ketua DPRD Asahan ini dihadiri Bupati Asahan, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, para Anggota DPRD Kabupaten Asahan, staf ahli, asisten, OPD terkait, dan tamu undangan lainnya.
Pemkab Asahan melalui Bupati Surya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh jajaran atas terselenggaranya rapat paripurna ini dan menyambut gembira dengan telah terlaksananya pembahasan dan telah diperolehnya persetujuan bersama terhadap rancangan perda yang telah diajukan.
Adapun perda yang sudah mendapat persetujuan bersama yang telah diajukan pansus A yakni
Atas persetujuan pengajuan 5 perda ini, Bupati Asahan Surya mengatakan, sesuai dengan program pembentukan perda Kabupaten Asahan tahun 2021, terdapat 16 rancangan perda yang menjadi tugas Pemkab Asahan.
“Kami telah mengajukan sebanyak 9 draf rancangan perda kepada Dewan yang terhormat untuk mendapat pembahasan dan persetujuan,” tegas Bupati.
Rincian 9 draf rancangan perda tersebut yaitu 3 rancangan perda telah menjadi perda yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026, dan perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Kemudian, 5 rancangan perda merupakan rancangan perda yang disetujui bersama dan diambil keputusannya pada hari ini, dan rancangan perda lagi yaitu tentang APBD tahun anggaran 2022, yang telah sama-sama diketahui pada tahap pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan dan diharapkan selanjutnya dapat disetujui dan diambil keputusannya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami melihat semangat dan keseriusan para Anggota DPRD yang terhormat dalam membahas sebanyak 5 rancangan perda yang telah kami ajukan, untuk itu kami memberikan apresiasi atas keseriusan dan kerja keras anggota Dewan yang terhormat dalam membahas setiap rancangan perda yang kami ajukan,”ujar Surya
Kemudian dari 16 rancangan perda yang menjadi tugas Pemkab Asahan tersebut, masih terdapat 7 rancangan perda yang tersisa, dimana 6 diantaranya diharap dapat diluncurkan dalam propemperda tahun 2022 dan 1 diantaranya yaitu rancangan perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Setelah dilakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Dalam Negeri RI tidak diperkenankan untuk membatasi objek perkara bagi masyarakat miskin di Kab Asahan yang pelaksanaannya dengan mempedomani UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, sehingga rancangan perda ini tidak dapat dilanjutkan penyusunannya.
Bupati Suya menambahkan, terkait pembahasan 3 rancangan perda Pansus “B” Kabupaten Asahan yang merupakan usulan DPRD Kabupaten Asahan, setelah melalui rangkaian tahapan pembahasan oleh Pansus “B” akhirnya pada hari ini juga telah diperolehnya persetujuan bersama terhadap 3 rancangan perda untuk dijadikan perda.
Adapun tiga perda itu yakni:
“Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik atas lahirnya 3 perda yang dimaksud diatas dan berharap segera dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas pemberlakuan perda dimaksud.”Tutup Surya (SS)