Publik Soroti Dugaan Muatan Politik dalam Pembayaran Dana Operasional RT/RW

Kantor Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur. (Dok. Ist)

Independennews.com | Padang – Pada awal tahun 2024, pembayaran gaji ketua RT dan RW di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, diduga melanggar aturan dan merugikan negara, sehingga menjadi sorotan publik, Kamis (14/11/2024).

Sebagai perangkat pemerintahan tingkat desa atau kelurahan, ketua RT/RW memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan mereka.

Tugas dan wewenang ketua RT diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 7 Ayat 1.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat lurah, Erwin, menyatakan bahwa masa jabatan RT dan RW yang berakhir pada 11 Januari 2024 telah diabaikan oleh lurah yang justru tetap membayar gaji mereka.

Menurutnya, tindakan lurah tersebut melanggar aturan dan menyalahgunakan wewenangnya, sehingga merugikan negara. Erwin menekankan, ada 18 RT dan 6 RW yang merasa dirugikan, dan ia mendesak agar kasus ini dibawa ke ranah hukum serta lurah tersebut diberhentikan.

Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran, termasuk untuk fasilitas lingkungan tanpa melibatkan masyarakat.

Erwin menjelaskan bahwa pada triwulan kedua, tidak ada dana bantuan operasional yang dibayarkan kepada RT dan RW, sementara pada triwulan ketiga, sebagian RT/RW hanya menerima pembayaran untuk satu atau tiga bulan.

Ia juga meminta agar Inspektorat memeriksa Lurah Sawahan dan mendesak Wali Kota untuk memberhentikan lurah tersebut.

Selain itu, pemilihan Ketua RT 01/RW 02 disebut tidak sesuai prosedur dan harus dibatalkan.

Erwin juga mengungkapkan bahwa SK RT/RW baru berlaku mulai 1 Juli 2024, namun pemilihan telah dilakukan pada Mei dan Juni 2024, menunjukkan adanya intervensi lurah.

Ia menuntut agar lurah membayar ganti rugi atas keuangan negara pada triwulan pertama setelah hasil pemeriksaan Ombudsman.

Kemudian Masyarakat, lanjut Erwin, memiliki tiga tuntutan terhadap Lurah Sawahan: (1) lurah menyalahgunakan wewenangnya, (2) lurah tidak transparan, dan (3) ada dugaan unsur politik dalam tindakannya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Padang, Rita Engleni, SH, MSI, menegaskan bahwa seluruh gaji yang diterima RT dan RW di Kelurahan Sawahan harus dikembalikan ke negara karena masa jabatan mereka telah habis, dan SK baru tidak berlaku surut.

Saat dihubungi untuk konfirmasi, lurah tidak berada di tempat dan tidak merespons pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan. (Dioni)

You might also like