Proyek Kapal Tunda Rp135 Miliar, Mantan Pejabat BKI Ditahan

Tersangka RS kasus pidana khusus (Pidsus) dikawal petugas Kejaksaan saat digiring menuju mobil tahanan. Senin, (13/10/2025). (Dok. Humas Kejatisu)

Independennews.com | Medan – Peran konsultan pengawas telah menjadi sorotan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135 miliar di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).

Setelah menahan dua mantan pejabat BUMN, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini menahan satu tersangka baru dari pihak konsultan pengawas proyek tersebut.

Tersangka yang baru ditahan ialah RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) periode 2016–2020.

RS diduga berperan sebagai konsultan pengawas dalam pengadaan dua kapal tunda berkapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang turut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek senilai Rp135,8 miliar tersebut.

“Peran RS sebagai konsultan pengawas memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kualitas dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Namun dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan dalam proses yang menimbulkan kerugian negara,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, Senin (13/10/2025).

RS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 pada tanggal yang sama.

Husairi menjelaskan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif, di antaranya untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

Kasus  tersebut berawal dari proyek pengadaan dua unit kapal tunda yang dilakukan antara PT Pelindo I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada periode 2019 hingga 2021, menggunakan anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk investasi fisik tahun 2018–2020.

Dengan penahanan RS, total sudah tiga tersangka yang ditahan penyidik Kejati Sumut. Sebelumnya, penyidik telah menahan HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Kejati Sumut menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam proyek yang menggunakan dana internal BUMN tersebut. (**)

You might also like