Proses Eksekusi Kasus Wanprestasi Utang Dinas Pertanian Sulbar, Kadis Menolak Bayar Rp21,7 Miliar

Independennews.com | MAMUJU – Proses eksekusi kasus wanprestasi utang Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kepada rekanan, PT Kusuma Dipa Nugraha, senilai Rp21,7 miliar, Jumat (28/2/2025).

Kepala Dinas Pertanian Sulbar, Syamsul Ma’arif, menolak menandatangani berita acara eksekusi dan bersikeras bahwa pihaknya bukanlah yang seharusnya digugat.

“Saya tidak mau tandatangani berita acara eksekusi, bukan Dinas Pertanian yang seharusnya digugat. Yang digugat seharusnya Satker, kami di Dinas Pertanian dalam pengadaan pupuk hanya pengguna anggaran saja,” ungkap Syamsul Ma’arif.

Pernyataan tersebut, terjadi perdebatan sengit dengan Direktur PT Kusuma Dipa Nugraha, Cornelius, yang hadir dalam proses eksekusi. Suasana sempat memanas, namun berhasil diredam oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Lukas Genakama, yang memimpin eksekusi.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Lukas Genakama, menegaskan bahwa proses eksekusi tetap berjalan, meskipun pihak termohon menolak menandatangani berita acara. “Penolakan dari termohon tidak akan membatalkan proses eksekusi,” jelas Lukas genakana

Tak sampai disini, kembali memanas sehingga perdebatan kembali berlanjut usai pembacaan eksekusi selesai. “pihak penggugat salah alamat,” ucap Syamsul.

“Seharusnya bukan kami yang digugat oleh pemohon eksekusi. Yang seharusnya digugat adalah Satker, merekalah yang mempunyai proyek pengadaan pupuk yang dikelola oleh PT Kusuma Dipa Nugraha,” tambahnya.

Sementara itu, pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya, Kaisaruddin, membantah pernyataan tersebut. Mereka berpendapat bahwa gugatan yang diajukan sudah tepat dan telah terbukti kebenarannya di semua tingkatan pengadilan.

“Dalam kasus ini kami sudah benar, terbukti semua tingkatan hukum sudah kami menangkan, sekarang pihak termohon seharusnya membayar apa yang sudah diputuskan hakim,” tegas Kaisaruddin.

Direktur PT Kusuma Dipa Nugraha, Cornelius, berharap agar pemerintah mematuhi putusan pengadilan.

“Seharusnya Dinas Pertanian Sulbar mematuhi semua keputusan hakim, terlebih lagi kami sudah memenangkan kasus ini dari tingkatan pengadilan terendah hingga tertinggi, bahkan putusan PK kami tetap dimenangkan oleh hakim. Tidak ada alasan Dinas Pertanian untuk menolak membayar apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan,” ucap Cornelius

Kasus wanprestasi ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Kusuma Dipa Nugraha sejak tahun 2016 terkait penolakan pembayaran pengadaan pupuk subsidi oleh Dinas Pertanian Sulbar.

Setelah melalui proses hukum yang panjang selama sembilan tahun, pengadilan akhirnya memenangkan gugatan tersebut dan memerintahkan Dinas Pertanian Sulbar untuk membayar utang sebesar Rp21,7 miliar.(mf)

You might also like