IndependenNews.com, Sergai | Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta menggelar konferensi pers penangkapan 2 kurir sabu di Polres Sergai di Sei Rampah, Rabu (3/5).
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, S (30) yang mengaku warga Provinsi Aceh, dan RA (26) yang mengaku warga Kota Medan.
AKBP Oxy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman menyebutkan, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa, 2 tas ransel besar berwarna hitam berisi, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan 28 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu.
“Setelah kita timbang, berat 28 bungkus diduga sabu lebih kurang 28 kilogram,” sebutnya.
Oxy menjelaskan, pada Senin (1/5), kedua pelaku saat melintas di jalan umum Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan mengalami kecelakaan tunggal. Kedua pelaku berikut sepeda motor yang dikendarai jatuh ke sungai kecil yang ada di lokasi tersebut.
Warga yang melihat kejadian itu segera melaporkan ke personel Unit Turjawali Satlantas Polres Sergai yang sedang patroli di sekitar lokasi. Petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk memberi pertolongan.
Saat berupaya menolong, Kanit Turjawali Iptu Iman Muliadi melihat salah seorang pelaku yang bergegas pergi meninggalkan lokasi dengan membawa 2 tas ransel besar.
“Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, petugas kita segera mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa tas yang dibawa tersebut berisikan narkotika jenis sabu,” terangnya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut mantan Kanit I Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri ini, personel Satlantas tersebut segera menghubungi personel Satresnarkoba, yang langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.
“Awalnya 25 bungkus yang diamankan. Namun setelah personel Satresnarkoba menyisir lokasi, dua jam kemudian petugas berhasil menemukan 3 bungkus lagi, dan mengamankan seorang pelaku lain yang sempat berupaya melarikan diri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambahnya, kedua pelaku mengaku diperintahkan inisial D untuk menjemput dan membawa sabu tersebut dari Rantau Prapat menuju Medan dengan upah Rp10 juta.
Kedua pelaku juga mengaku tindakan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, keduanya sudah pernah berhasil membawa sabu dari Rantau Prapat menuju Medan.
“Keduanya tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun “, ucap Kapolres.(Mimah)