Independennews.com | Batam — Promosi Muhtadi, mantan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea Cukai Batam, ke jabatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kakanwil DJBC) Kalimantan Bagian Selatan kembali menuai sorotan publik. Sorotan tersebut bukan semata terkait kenaikan jabatan, melainkan rekam jejak kinerja dan isu transparansi selama yang bersangkutan bertugas di Batam.
Selama menjabat sebagai Kabid P2 di salah satu wilayah perbatasan paling strategis di Indonesia, Muhtadi memang kerap diberitakan terkait capaian penindakan. Namun di saat yang sama, sejumlah media lokal Batam juga menyoroti intensitas perjalanan luar negeri yang bersangkutan, khususnya ke Singapura dan Malaysia, yang dinilai cukup sering untuk ukuran pejabat struktural di bidang penindakan.
Sejumlah pemberitaan daring kala itu mengungkap data perlintasan internasional atas nama Muhtadi melalui pelabuhan internasional di Batam. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah seluruh perjalanan tersebut murni berkaitan dengan tugas kedinasan, atau terdapat unsur kepentingan pribadi yang belum dijelaskan secara terbuka.
Menanggapi sorotan tersebut, Muhtadi dalam beberapa kesempatan membantah tudingan “pelesiran”, dengan menyatakan bahwa perjalanan ke luar negeri dilakukan dalam rangka koordinasi lintas negara sebagai bagian dari tugas penindakan Bea Cukai. Ia juga menegaskan bahwa sebagian perjalanan dilakukan di luar jam dinas dan tidak menggunakan anggaran negara.
Namun hingga kini, klarifikasi tersebut tidak pernah disertai keterbukaan data secara resmi kepada publik. Tidak pernah dipublikasikan secara terbuka:
jumlah pasti perjalanan luar negeri yang dilakukan selama masa jabatan,
dokumen penugasan resmi yang melandasi perjalanan tersebut,
serta keterkaitan langsung antara perjalanan luar negeri dengan hasil penindakan yang spesifik, terukur, dan dapat diuji publik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat Kabid P2 merupakan jabatan strategis yang memegang peran kunci dalam pengawasan, penindakan, dan penyidikan kepabeanan serta cukai—terutama di wilayah perbatasan seperti Batam yang rawan penyelundupan dan pelanggaran lintas negara.
Di sisi lain, klaim keberhasilan kinerja selama masa jabatan—seperti penggagalan puluhan kasus penyelundupan dan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara—lebih sering disampaikan secara normatif dan umum, tanpa data pembanding yang rinci, misalnya tren penindakan sebelum dan sesudah masa jabatan, atau kontribusi langsung bidang P2 terhadap lonjakan penerimaan negara yang diklaim.
Promosi Muhtadi ke jabatan Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan tentu merupakan kewenangan internal institusi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun dari perspektif kepentingan publik, promosi tersebut layak disertai evaluasi terbuka terhadap rekam jejak pejabat, termasuk catatan kritis yang pernah muncul selama masa penugasan sebelumnya.
Sejumlah pengamat kebijakan publik di Batam menilai, rotasi dan promosi pejabat penegak hukum idealnya tidak hanya berbasis laporan internal dan indikator administratif, tetapi juga mempertimbangkan persepsi publik, rekam transparansi, serta akuntabilitas pejabat selama menjalankan kewenangan.
Sementara itu, informasi mengenai promosi Muhtadi telah dibenarkan oleh pihak Bea Cukai Batam. Dalam konfirmasi singkat kepada media, Kamis (5/2/2026) pejabat Bea Cukai menyatakan bahwa Muhtadi memang telah memperoleh penugasan baru di lingkungan DJBC dan tidak lagi menjabat sebagai Kabid P2 di Batam. Namun hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai tanggal pelantikan, nomor surat keputusan, maupun hasil evaluasi kinerja yang menjadi dasar promosi tersebut.
Dengan demikian, promosi jabatan ini bukan sekadar soal kenaikan posisi, melainkan juga menjadi ujian komitmen institusi Bea Cukai terhadap prinsip keterbukaan, evaluasi objektif, dan akuntabilitas publik, khususnya ketika pejabat yang dipromosikan sebelumnya pernah berada dalam sorotan dan pertanyaan publik.(red)