Pria ini Buat Laporan Palsu ‘Dibegal, Uang Sewa Toko Habis Untuk Judi Online

IndependenNews.com | Lhoksukon – Seorang pria berinisial MN (36) di Aceh Utara membuat laporan palsu mengaku menjadi korban begal.

Aksinya terbongkar setelah polisi tidak menemukan bukti yang mendukung pengakuannya. MN akhirnya mengakui kebohongannya dan dihukum untuk membuat video klarifikasi sebagai bentuk efek jera.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Bambang, menyampaikan bahwa video klarifikasi tersebut diunggah di media sosial Polres Aceh Utara agar masyarakat mengetahui bahwa laporan itu tidak benar.

“Kami berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membuat video klarifikasi karena perbuatannya sudah menimbulkan kegaduhan,” ujar AKP Bambang, Senin (27/1/2025).

Awal Kejadian

Kasus ini bermula ketika MN melapor ke Polsek Tanah Luas pada Minggu sore (26/1/2025), mengaku menjadi korban begal oleh lima pria bertopeng di Jalan Line Pipa, Gampong Matang Ben. Ia mengklaim para pelaku mengambil uang tunai yang ia bawa untuk menyewa toko.

Namun, saat polisi melakukan penyelidikan, tidak ditemukan bukti atau saksi yang mendukung cerita MN. Polisi bahkan mendapati MN melukai lehernya sendiri dengan batu bata untuk memperkuat kebohongannya.

“Korban kami hadirkan ke lokasi yang disebutkan, tetapi tidak ada jejak atau bukti yang mendukung, sehingga cerita ini menjadi janggal,” kata AKP Bambang.

Motif Sebenarnya

Setelah didesak, MN akhirnya mengaku bahwa ia membuat laporan palsu karena uang yang diberikan ibunya untuk menyewa toko telah habis digunakan untuk berjudi online. Akibat kalah judi, MN merasa takut dimarahi ibunya sehingga ia mengarang cerita menjadi korban begal.

“Uangnya digunakan untuk deposit judi online. Setelah kalah, dia takut dan membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya,” jelas AKP Bambang.

Hukuman Sosial

Sebagai bentuk sanksi, MN diwajibkan membuat video klarifikasi yang diunggah di media sosial Polres Aceh Utara. Dalam video tersebut, MN meminta maaf kepada publik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian dan masyarakat. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” ucap MN dalam video klarifikasinya.

Polres Aceh Utara berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuat laporan palsu yang dapat meresahkan dan mengganggu ketertiban. [RIZ]

You might also like