IndependenNews.com, Batam | Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus 4 pria inisial SZ (34), IN (33), DD (39) dan LW (36) diduga pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Ruko Kwarta Karsa, Kecamatan Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, menceritakan kronologi kejadian berawal pada Kamis, (17/02/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendatangi rukonya dan melihat pintu ruko dalam keadaan terbuka.
“Saat korban masuk ke dalam ruko, ia menemukan barang barang miliknya sudah hilang dan membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Budi dalam konferensi persnya di Mapolsek Lubuk Baja.
Budi mengatakan bahwa korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- dengan rincian barang yang hilang antara lain:
Budi menjelaskan, keempat pelaku tersebut berhasil diamankan saat berada di seputaran Pasar Angkasa Kota Batam. Sementara 9 pelaku lainnya masih dalam tahapan pengembangan
“Semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan sasaran Rumah Kosong yang sudah lama tidak di tempati dengan cara membongkar dan mengambil barang barang yang masih bernilai uang,” terang Budi.
Atas Perbuatannya, Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama Tujuh Tahun. (SOP)