IndependenNews.com, Taput | Satuan reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap pria pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil. Tersangka ber inisial SPN ( 44 ) warga kabupaten Tapanuli Utara ini ditangkap, pada Rabu, 3 Mei 2023 pukul 03.00 wib dari kediamannya.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan penangkapan tersangka SPN.
“Tersangka diamankan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya, MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan atas diri anak nya LMS ( 12 ) yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil,”terang Kasat Reskrim
Peristiwa yang dialami korban diketahui Orang tua korban, kata Kasat, setelah menerima telephone dari nenek korban PR.
” Nenek korban menghubungi orang tua korban, agar menjemput anaknya nya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar. Selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya di rumahnya. mendengar kabar tersebut, orang tua korban kemudian menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi.
“Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya di cabuli oleh tersangka secara paksa dan sebanyak dua kali yaitu bulan drsember 2022 dan bulan pebruari 2023. Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polres dan penangkaoan pun segera kita lakukan ” Ujar Zuhhatta
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut.