INDEPENDENNEWS.COM | PADANG – Seorang pria berhasil diringkus Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang setelah diduga membobol sebuah rumah di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Senin malam (26/05/2025).
Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang warga berinisial S (40), yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya. Barang-barang tersebut meliputi trafo las, bor baterai, dan sebuah senapan angin. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dalam waktu singkat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kota Padang tanpa perlawanan.
“Selang beberapa jam dari kejadian, tim kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Yasin.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Muhammad Yasin turut mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tambahnya.
(Dioni)