IndependenNews.com | Sergai – Sepanjang bulan Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama unit reskrim jajaran menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam menumpas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Sebanyak 13 kasus kejahatan berhasil diungkap, dengan total 18 tersangka yang telah diamankan.
Dari kasus-kasus yang berhasil diungkap, dua laporan polisi dengan dua tersangka diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, di mana pelapor mencabut laporan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.
Sementara itu, 16 tersangka lainnya akan diproses hingga ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rincian Kasus yang Berhasil Diungkap
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus selama Februari 2025, berikut adalah jenis kejahatan yang berhasil ditangani oleh Polres Sergai:
Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 8 laporan polisi dengan 14 tersangka yang diamankan.
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 3 laporan polisi dengan 2 tersangka.
Kasus Pencurian Biasa: 2 laporan polisi dengan 2 tersangka.
Kasus-Kasus Kriminal Menonjol
Beberapa kasus kriminal yang menarik perhatian masyarakat dan berhasil diungkap oleh Polres Sergai antara lain:
Kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi di Dusun VI, Desa Pekan Tanjung Beringin.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/06/I/2025/SPK/SEK TANJUNG BERINGIN/RES SERGAI/POLDA SUMUT, kasus ini terungkap pada 15 Januari 2025.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Andika Pratama dan Rico Irfandi.
Dalam penyelidikan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah buku BPKB yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/33/I/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, kejadian ini terjadi pada 28 Januari 2025.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Muhammad Azimi alias Sengo dan M. Ridwan Butar Butar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop ASUS Vivobook, beberapa pasang sepatu, tas, dan barang-barang lainnya yang diduga hasil curian.
Kejadian ini dilaporkan dalam LP/B/04/II/2025/SPKT/POLSEK KOTARIH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, yang tercatat pada 14 Februari 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka sekaligus, yakni Agus Salim, Ozi El Azmi, Robi Sekti, dan Aditya Saputra.
Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti jaket, kotak laptop, charger baterai kendaraan, helm, ban sepeda motor, tabung gas, serta beberapa alat lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolres Sergai: Kejahatan Akan Terus Diberantas
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, memberikan apresiasi kepada seluruh tim Sat Reskrim dan unit reskrim jajaran atas keberhasilan mereka dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan di wilayah Sergai.
“Kami akan terus meningkatkan upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kami juga mengimbau kepada seluruh warga agar selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.
Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Dengan pengungkapan 13 kasus kejahatan dalam satu bulan, Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal di wilayah hukum Sergai.(Mimah)