IndependenNews.com, Lingga | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan Rekonstruksi kasus Pembunuhan terhadap (IS) 29 Tahun yang mayatnya di temukan di Perairan Alang Tiga Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat, pada Kamis (31/8/2023) kemarin.
Rekonstruksi tersebut di laksanakan dimulai dari Pelabuhan Dabo Singkep di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., S.y., M.H di hadiri Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga IPDA Hudan Mega Bani Deha, S.Tr.K beserta anggota Satreskrim Polres Lingga, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lingga M. Hermansyah, S.H., M.H beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga dengan menghadirkan tersangka (S) dan korban yang di perankan oleh Personel Polres Lingga.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, dilokasi rekontruksi mengatakan ada 17 adegan yang dilakoni tersangka direkontruksi tersebut.
Difalam adegan tersebut menjelaskan bagaimana dan apa motif tersangka membunuh korban, diawali dengan korban berkomunikasi melalui ponsel untuk bertemu dipelabuhan, ke penginapan dan sampai akhirnya tersangka mengajak korban kelaut untuk mencari udang menggunakan pompong.
“Adapun motif terjadinya pembunuhan dikarenakan tersangka tersinggung dan sakit hati pada saat berbicara terkait agama, karena ketidakpuasan korban lalu menyinggung masalah perempuan dan tersangka merasa tersinggung,” jelas Kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan rekontruksi tersebut terlihat bagaimana cara tersangka membunuh korban dengan sangat sadis.
Korban dihabisi dengan dipukul menggunakan palu di bagian kepala sebanyak 6 kali, di colok matanya dari belakang, digorok dengan kater 2 kali dan dibuang ke laut,” jelas Kasat.
Setelah membuang korban kelaut, sekira pukul 07.00 Wib tersangka membuang bantal dan bajunya yang terkena darah korban (IS), kemudian sekira pukul 07.10 Wib Tersangka (S) menghubungi kakaknya berinisial J menceritakan kejadian tersebut dan meminta kakaknya untuk menghubungi Polisi.
“Setelah di buang ke laut oleh tersangka (S), korban berhasil di temukan 4 hari kemudian setelah kejadian di perairan daerah Pulau Sayak dalam keadaan tanpa kepala” ungkap AKP Idris.
AKP Idris juga menambahkan telah dilakukan upaya pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka (S) dikarenakan informasi yang di dapat dari pihak keluarga tersangka, menyampaikan (S) pernah dipasung sekitar 8 tahun yang silam, jadi dilakukanlah pemeriksaan kejiwaan.
“Hasil daripada tes kejiwaan, pelaku (S) tidak mengalami gangguan kejiwaan ia melakukan perbuatan itu tidak memikirkan kosekuensinya apa yang terjadi, emosi sesaat, setelah itu baru dia menyesali perbuatannya,” demikian ucap AKP Idris.
Adapun ancaman hukuman yang dipersangkakan kepada tersangka yakni penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 338, Pasal 34, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. ( juhari )