Polres Grobogan Ungkap 38 Kasus Selama Operasi Aman Candi 2025, Termasuk Sindikat Pencurian Traktor

IndependenNews.com | Grobogan – Polres Grobogan berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana dalam pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung selama 17 hari. Hal tersebut disampaikan Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jananuraga, Rabu (28/05).

Rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi:

  • 4 kasus kepemilikan senjata tajam
  • 4 kasus pencurian
  • 30 kasus pungutan liar (pungli)

Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan sindikat pencurian traktor di area persawahan. Empat pelaku yang berasal dari Sragen, Klaten, dan Blitar berhasil ditangkap. Aksi mereka dilakukan di empat lokasi berbeda:

  • Desa Katekan dan Tirem (Kecamatan Brati)
  • Desa Sugihan (Kecamatan Toroh)
  • Desa Tanjungrejo (Kecamatan Wirosari)

Modus operandi pelaku yakni memisahkan mesin traktor dari rangkanya saat malam hari dan mengangkutnya ke luar daerah menggunakan mobil. Mesin-mesin tersebut kemudian dijual di Ngawi, Jawa Timur, seharga sekitar Rp7 juta per unit. Salah satu tersangka diketahui sebagai residivis. Saat ini, polisi masih mengejar pelaku lain dan penadahnya.

Selain itu, Polres Grobogan juga mengungkap sejumlah kasus pembobolan minimarket dan aksi premanisme.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminalitas:

“Kami mendukung program pemerintah dalam pemberantasan premanisme. Jika masyarakat melihat atau menjadi korban, segera laporkan melalui call center 110,” ujar AKBP Ike.

(HAH – IndependenNews.com)

You might also like