IndependenNews.com, Batam | Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang, bersama unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, mengamankan seorang pria inisial T, pelaku pencurian 1 unit HP di Pasar Tos 3000, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 16 April 2022, saat pelaku berada di salah satu pangkalan ojek di Kelurahan Sei Jodoh. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP merk Oppo F7 warna Merah. Diperkirakan kerugian korban mencapai Rp. 3,8 juta.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 14 April 2022 lalu, di Pasar Tos 3000 sekitar pukul 16.30 WIB, saat korban memarkirkan kendaraan truknya di pasar dan meletakkan HP miliknya di kursi mobil.
“Saat itu, korban sedang memuat barang ke mobil truknya. Setelah selesai, korban melihat bahwa HP nya sudah tidak berada di kursi mobilnya. Dan saat itu korban langsung mengecek CCTV, dan saat mengetahui pelaku, korban lalu membuat laporan ke kita,” ucap Kompol Budi.
Setelah mendapat laporan dari korban, kemudian pihak kepolisian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pihaknya kemudian menangkap pelaku di pangkalan ojek, Kelurahan Sei Jodoh, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana Juncto 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” tutupnya. (SOP).