Polda Kepri Tindak Tegas Plat Bodong Kenderaan Amsakar, Yohanis Tak Bisa Jadi Panutan

Kenderaan Plat Bodong Calon Wali Kota Batam Amsakar

IndependenNews.com | Batam – Kabar Viralnya tentang penggunaan pelat nomor palsu atau bodong yang digunakan oleh Calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Direktorat Polisi Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan tindakkan tegas.

Adapun tindakan tegas yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Kepulauan Riau berupa pemberian tilang dengan pasal yang digunakan yakni Pasal 280 jo Pasal 68 (1) UU No. 22 Tahun 2009.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri Kompol Meby Trisono, membenarkan pihaknya telah melakukan penilangan terhadap kendaraan yang digunakan oleh Calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

“Sudah kita lakukan penindakan Mas kemarin, kita tilang dengan Pasal 280 jo pasal 68 (1) UU No. 22 Tahun 2009,” kata Kompol Meby kepada media, Rabu (30/10/2024) siang.

Kata Kompol Meby, sesuai Pasal 280 dinyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiamana dimaksud dalam pasal 68 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Politik dan Hukum Provinsi Kepulauan Riau mendatangi Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau di Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Nongsa Batam pada, Senin (28/10/2024) siang.

Kedatangan para mahasiswa tersebut ke Polda Kepri guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan lalulintas, pemalsuan nomor kendaraan yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad

Dalam kesempatan itu, Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Politik dan Hukum Kepri, Yohanis Arianto sangat menyayangkan tindakan yang dipertontonkan oknum pejabat pemerintah daerah, dalam hal ini Calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Bagaimana tidak, dengan tanpa merasa bersalah oknum pejabat daerah yang selama dua periode menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam, diduga kuat menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan TNKB kendaraan tersebut sebagai penunjang aktivitas kesehariannya.

“Kami sebagai kelompok intelektual yang memiliki beban moral untuk terus melakukan pengawasan kontrol sosial, merasa jengkel dengan tindakan yang dipertontonkan oleh oknum pejabat daerah tanpa ada merasa bersalah,”ujarnya

Menurutnya, sebagaimana yang kita lihat bersama, Calon Wali Kota Batam Nomor Urut 2, Amsakar Achmad tampak menggunakan kendaraan mobil mewah merek LEXUS berwarna putih dengan Nomor Polisi BP 1868 AM.

Kemudian, setelah ditelusuri di aplikasi Pajak Kendaraan Kepri lanjutnya, ternyata plat nomor mobil (TNKB) yang digunakan tersebut tidak sesuai dengan data mobil yang tertera di aplikasi

“Sesuai data yang ada di aplikasi Pajak Kendaraan Kepri, mobil mewah LEXUS dengan Nomor Polisi BP 1868 AM terdaftar atas merek Suzuki dengan jenis model mobil penumpang sedan,” jelasnya.

Tentunya, atas tindakan tersebut diduga kuat Calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad telah melakukan pelanggaran perundang-undangan berlalu lintas atau berkendara.

“Dengan tindakkan tersebut juga dapat disimpulkan merugikan negara, serta mengelabuhi juga pihak Kepolisan dan juga membohongi masyarakat kota Batam,” imbuhnya.

Menurutnya lagi, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa penggunaan plat nomor tidak sesuai dengan STNK dapat dianggap sebagai penggunaan plat nomor palsu.

Yohanis menegaskan bahwa pelanggaran ini juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai dengan logo lalu lintas dan pengamanan yang berlaku untuk menjamin legalitasnya.

“Pelaku pelanggaran penggunaan plat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 280 Peraturan Kapolri tersebut, yaitu kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,” kata Yohanis.

Diketahui, Amsakar Achmad baru saja mendaftar sebagai calon Wali Kota  Batam. Namun, sudah menjadi sorotan publik dan memicu preseden buruk.

“Baru mendaftar sebagai calon Wali Kota Batam tapi sudah melakukan pelanggaran hukum. Hal ini tentu saja memunculkan pertanyaan tentang integritas dan kredibilitas calon pemimpin rakyat Kota Batam berhak mendapatkan pemimpin yang patuh pada hukum,”tandasnya

Yohanis mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kepri untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memproses hukum Amasakar Achmad sesuai dengan ketentuan yang berlaku,“Perilaku hukum yang tidak patuh harus segera ditindak agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegasnya

Calon pemimpin yang diharapkan itu, kata Yohanis, punya sifat jujur dan jadi panutan dan tentunya taat hukum.

“Jadi sangat disayangkan seorang calon pemimpin dari awal tidak jujur dan melanggar hukum dengan menggunakan plat nomor polisi yang tidak benar dan tidak terdaftar,” tegasnya lagi

Untuk itu, dalam laporan yang dilayangkan ke Polda Kepri, pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan sekaligus pernyataan sikap antara lain :

  1. Meminta dan menuntut Kapolda Kepri untuk menindak tegas Bapak Amsakar Achmad sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
  2. Jika Kapolda Kepri tidak mengindahkan Point 1 diatas, diduga kuat melindungi beliau.
  3. Jika tuntutan diatas tidak dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam, maka kami dengan jumlah massa yang lebih besar akan hadir di Mapolda Kepri.

You might also like