Independennews.com | Pemalang — Pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025, Pemerintah Kabupaten Pemalang terus menggencarkan program revitalisasi ruang terbuka hijau, termasuk alun-alun dan sejumlah taman kota. Upaya ini dilakukan guna mempercantik wajah kota, memperluas ruang hijau, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman sebagai pusat aktivitas sosial warga.
Langkah ini sejalan dengan visi-misi kepemimpinan Bupati Anom Wibowo dan Wakil Bupati Nurkholis dalam mewujudkan “Pemalang Rhapsodi” (Resik, Hijau, Apik, Peduli, Organisatoris, Digitalisasi, dan Ikhlas).
Revitalisasi Alun-alun Pemalang menjadi salah satu fokus utama Pemkab, dengan rencana menjadikannya sebagai ruang terbuka hijau yang modern, bersih, dan ramah lingkungan. Selain alun-alun, taman-taman kota lainnya seperti Taman Patih Sampun di Jalan Gatot Subroto juga turut ditata ulang untuk menghadirkan suasana kota yang lebih asri dan menarik bagi masyarakat.
Program ini diharapkan memberi wajah baru bagi kota Pemalang—lebih hijau, bersih, dan berdaya tarik tinggi—sehingga dapat menjadi pusat kegiatan sosial warga untuk berkumpul, berolahraga, maupun bersantai dengan aman dan nyaman.
Namun, pertanyaan muncul dari publik terkait transparansi pelaksanaan proyek, terutama soal keberadaan papan nama proyek di lokasi taman. Apakah setiap perawatan taman kota wajib mencantumkan papan informasi proyek?
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang, Prasetyo, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kegiatan di Taman Patih Sampun bukan revitalisasi, melainkan hanya perawatan rutin.
“Di Taman Patih Sampun tidak ada revitalisasi, hanya perawatan. Nilai anggarannya sebesar Rp25 juta dan pelaksanaannya dilakukan secara swakelola. Untuk kegiatan swakelola dengan nilai tersebut, tidak diwajibkan memasang papan nama proyek,” jelas Prasetyo saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewajiban mencantumkan papan nama dalam kegiatan proyek memang ditentukan berdasarkan nilai anggaran. Untuk perawatan dengan nilai relatif kecil, seperti Rp25 juta, tidak termasuk kategori yang mewajibkan pemasangan papan informasi proyek.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami mekanisme dan ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah, khususnya terkait perawatan taman dan ruang publik hijau di wilayah Kabupaten Pemalang. (Al Assagaf)