Independennews.com | Kota Tegal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal kembali menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (22/9/2025) di halaman Kantor Kejari Kota Tegal ini merupakan agenda rutin tahunan.
Kepala Kejari Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, menjelaskan bahwa ini adalah pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025, setelah kegiatan serupa digelar pada April lalu. Dalam pelaksanaannya, Kejari bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, di antaranya Polres Tegal Kota, Pengadilan Negeri Tegal, BNN Tegal, Kesbangpol, serta Dinas Kesehatan Kota Tegal. Kehadiran perwakilan instansi tersebut dianggap penting sebagai saksi proses pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, antara lain sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorila dengan berat total 508.894,36 gram, serta psikotropika sebanyak 6.367,5 butir. Selain itu, turut dimusnahkan puluhan unit handphone dan ratusan barang bukti lain seperti pakaian, tas, senjata tajam, helm, dan sandal, yang terkait kasus pidana umum seperti pembunuhan, pencurian, dan judi online.
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan dicampur cairan disinfektan, handphone dan senjata tajam dipotong serta dipecahkan, sementara barang-barang lain seperti tas dan pakaian dibakar.
Adapun untuk barang bukti berupa kendaraan, Kejari memiliki dua mekanisme: dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada pemilik sah. Jika dirampas, kendaraan akan dinilai oleh KPKNL dan Dinas Perhubungan sebelum dilelang. Hasil penilaian dan jadwal lelang diumumkan melalui media sosial resmi Kejari, kantor Pengadilan, serta Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan itu, I Wayan Eka Miartha menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya jumlah barang bukti narkotika dan psikotropika dibandingkan pemusnahan sebelumnya.
“Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan psikotropika di Kota Tegal semakin meningkat,” ujarnya.
Kejari Tegal, tambahnya, berkomitmen mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, melalui berbagai media penyuluhan hukum. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mengingatkan bahaya narkoba. Kerja sama dengan BNN juga akan terus ditingkatkan demi memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Tegal,” pungkasnya.(suherman)