Peningkatan Kapasitas Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Kota Bumi Baru Kecamatan Seginim

Independennews.com Bengkulu Selatan – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh.

 

Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.

 

Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan.

 

Sebagai salah satu upaya yang serius dalam suatu kegiatan dalam membangun tingkat ekonomi di wilayah pedesaan, sudah saatnya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa ditingkatkan, untuk mendukung implementasi hal tersebut diperlukan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang mengisyaratkan perlu adanya perubahan paradigma dan orientasi, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku masyarakat pedesaan.

 

Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat pedesaan merupakan konsep pola pengembangan SDM sampai dengan tingkat kemandirian, yang ditandai dengan adanya produktivitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat. Pengembangan kapasitas tersebut dimulai dari proses perencanaan pembangunan hingga pada proses akhir, yaitu evaluasi pembangunan tersebut.

 

Diantaranya dalam hal menginventarisasi, mengkategorikan dan mengelola sumber potensi yang dimiliki oleh desa untuk pencapaian tujuan pembangunan.

 

Kepala desa dan perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, saat ini desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Kades dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan.

 

Termasuk kegiatan pelatihan keuangan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa.

 

Atas dasar itulah karena pentingnya peningkatan kapasitas perangkat desa, pemerintah Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim fasilitasi pelatihan ini, karena dengan adanya perangkat desa yang berkualitas pembangunan di segala lini khususnya di desa Kota Bumi Baru dapat terlaksana dengan baik.

 

  • Jukan selaku Kepala Desa Kota Bumi Baru sangat mendukung kegiatan ini, demi kemajuan masyarakat khususnya masyarakat Desa Kota Bumi Baru, hal ini beliau nyatakan karena dengan adanya SDM yang sudah dapat diandalkan otomatis beriringan dengan mempermudah untuk ide ide kemajuan masyarakat yang lebih gampang dilaksanakan. (JS)

 

You might also like