IndependenNews.com, Bengkulu Selatan | Penggunaan Angaran Dana Desa (ADD) diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, agar penggunaan anggaran Dana Desa tersebut tidak berseleweran atau tepat sasaran dan tepat guna.
Pemerintah Desa Merambung Kecamatan Ulu Manna seharusnya dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa semestinya harus merujuk pada aturan yang ada, seperti yang tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/ jasa di Desa, perlu memperhatikan poin dan prinsip perealisasiannya yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, Pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil, dan akuntabel.
Anggaran Dana Desa semestinya di prioritaskan lebih utama untuk mendongkrak pemulihan ekonomi di tengah masyarakat. Namun penggunaan ADD di Desa Merambung sepertinya tanpa memperhatikan peraturan yang mana sangat terkesan menghamburkan-hamburkan.
Untuk diketahui Pemerintah Desa Merambung Kecamatan Ulu Manna mengalokasikan Dana pembangunan lapangan putsal dengan nilai fantastis sebesar Rp 266.447.760. Bahkan, aneh bin ajaib pencairan belum seratus persen tetapi bangunan Futsal sudah selesai dibangun. Lalu pakai uang dari mana untuk menyelesaikannya ?
Atas pengelolaan Anggaran Dana Desa Merambung yang terkesan amburadul tersebut, Inspektorat Pemkab Bengkulu Selatan berjanji akan melakukan pemeriksaan kepada Pemerintah Desa Merambung, hal ini tegaskan Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini kepada Media, Rabu (3/4/23).
Dikatakan Hamdan, Pihaknya akan melakukan audit terhadap penggunaan Anggran Dana Desa di Desa Merambung, karena dinilai tidak mengikuti prosedur yang ada.
“Kami akan melakukan audit dana tersebut mulai dari perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawabannya. Semua akan kami periksa waktu pemeriksaan reguler di bulan juni 2023 nanti,” tegas Hamdan.
Hamdan Sarbaini juga mengatakan bahwa pembangunan yang menggunakan dana Desa tidak dapat dilakukan dengan mendahului anggaran, demikian juga terkait realisasi dana Desa, Hamdan Sarbaini menyebutkan bahwa dana Desa untuk tahun 2023 fokus terhadap pemulihan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Aktivis yang selalu aktif dalam mengontrol pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan Miksen angkat bicara terkait penggunaan Anggaran Dana Desa di Desa Merambung. Dia berpesan agar perangkat Desa dapat mengalokasikan setiap Keuangan Desa dapat bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
“Kita tidak banyak menanggapi apa yang terjadi di Desa Merambung Kecamatan Ulu Manna, yang perlu kita tanggapi dan kiranya menjadi perhatian semua pihak terkhusus pihak terkait agar jangan sampai menimbulkan kerugian keuangan Desa Merambung, yang mau saya tanyakan apakah pembangunan lapangan putsal salah satu pendukung untuk mendongkrak pemulihan ekonomi masyarakat, apakah dana yang di anggarkan sebesar itu tidak terjadi Mark up, dan yang paling penting pencairan dana belum seratus persen tetapi pekerjaan sudah seratus persen bahkan sudah serah terima apakah dananya bersisa atau bagaimana” tutup Miksen. (JS)