Pengaruh Miras, Pria Ini Lakukan Penganiayaan Menggunakan Parang Diamankan Polsek Kota Lama

Independennews.com | Kupang – Seorang Pria berinisial (FB21) terpengaruh minuman keras (miras) tersinggung, kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang kepada sorang pria yang berpapasan dengannya.

Kejadian bermula ketika Korban Mario Damaledo (26Th) bersama temannya Samuel Bunda (SB), Yulinda Manafe (YM) dan Florensa Lamawuyo (FL), sedang duduk dan bercerita di tanggul Paradiso, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Rabu 9/4/25 pukul 23.30 Wita.

Kemudian datang Pelaku bersama teman – temannya dan duduk berkumpul tidak jauh dari tempat Korban.

Tidak lama datang temannya pelaku dan menanyakan “basong kenapa maki dan buka – buka dada disini ?”.

Kemudian dijawab oleh rekan korban SB, “tidak ada yang maki dan buka-buka dada disini”.

Saat itulah pelaku datang dan mengancam Korban beserta teman – temannya.

Tidak berselang lama korban melihat Pelaku berlari menuju ke kamar kosnya yang berada di depan tanggul, yang kemudian pelaku mendatangi Korban dengan membawa sebilah parang.

Melihat Pelaku sudah mengeluarkan parang, Korban bersama rekan-rekannya pun langsung berlari untuk menyelsmatksn diri dan Pelaku pun terus mengejar korban.

Korban sempat terjatuh sehingga pelaku langsung menebas korban dengan parang tersebut ke arah leher tetapi korban menahan ayunan parang tersebut dengan tangan sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka robek di bagian jari antara jari jempol dan jari telunjuk.

Selesai menganiaya, pelaku bersama teman-temannya kemudian berlari meninggalkan TKP dan Korban yang sedang dalam kondisi terjatuh dibantu oleh rekan-rekannya dan di antar ke RSUD S. K. Lerik Kota Kupang untuk mendapat perawatan.

Mendapat laporan adanya kejadian tersebut, Pukul 00.20 Wita, piket SPKT bersama piket fungsi Reskrim dan Intel Polsek Kota Lama langsung bergerak cepat dan menuju ke lokasi untuk mengamankan TKP serta membawa para saksi ke Polsek Kota Lama untuk diambil keterangan.

Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, S.H., saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan saat yang bersamaan beliau sedang berada di TKP.

“Saat ini saya sedang berada di TKP, seorang pelaku beserta barang bukti 1 (satu) buah parang sudah kami amankan. Selanjutnya kami masih mendalami peristiwa ini dan mencari pelaku lainnya.” Ucap AKP Yohny.

Beliau juga meyakinkan agar menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan peristiwa ini.

“Saya masih di lokasi untuk mendalami peristiwa ini, nanti kelanjutan informasinya baru saya sampaikan lagi.” Tutup Kapolsek.

Pelaku berhasil diamankan Tim Serigala di sekitar Kelurahan Liliba tepatnya di dekat Gereja Emaus Liliba dan saat ini telah dibawah ke Polsek Kota Lama.

Menurut informasi, saat ini korban sedang dirawat dengan kondisi mengalami luka sobek di area antara jempol dan telunjuk dengan panjang sekiranya 14 Cm, lebar 5 Cm , dan kedalaman 2 Cm , sehingga mendapat 12 Jahitan bagian luar dan 6 jahitan bagian dalam.

Peristiwa Penganiayaan tersebut , telah dituangkan dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 064 / IV / 2025 / SEKTOR KOTA LAMA / POLRESTA KUPANG KOTA , hari Kamis , tanggal 10 April 2025 , Pukul 01.30 Wita , yang dilaporkan oleh ibu kandung Korban.

You might also like