Independennews.com | Kota Tegal – Pengadilan Negeri Tegal mengabulkan gugatan seorang debitur terhadap PT Mandiri Utama Finance (MUF) Tegal terkait dugaan penipuan dalam proses penarikan kendaraan. Putusan ini disambut positif oleh pihak penggugat, yang berharap MUF mematuhi amar putusan dengan itikad baik.
Kuasa hukum penggugat, Richard Simbolon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa majelis hakim telah membatalkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) karena dinilai cacat hukum akibat adanya unsur penipuan. Pengadilan juga memerintahkan MUF untuk mengembalikan unit kendaraan yang telah ditarik, atau menggantinya dengan spesifikasi dan tahun yang sama sesuai kesepakatan awal dengan debitur.
“Kami mengimbau PT MUF Tegal mempertimbangkan serius pertimbangan majelis hakim terkait adanya indikasi unsur pidana dalam perbuatan tergugat I dan II. Kami masih membuka ruang mediasi demi kemanfaatan bersama. Namun bila tidak ada itikad baik, kami siap melaporkan kasus ini ke pihak berwenang,” tegas Richard, saat ditemui di Kota Tegal, Jumat (22/8/2025).
Richard menambahkan, masa tenggang 14 hari untuk pengajuan banding tidak akan menghentikan proses hukum pidana. Menurutnya, dugaan unsur pidana ini berdiri sendiri dan tetap dapat diproses terlepas dari upaya hukum perdata yang diajukan MUF.
“Apabila terbukti ada kesalahan di tingkat korporasi, maka direktur perusahaan yang bertanggung jawab secara pidana. Namun jika kesalahan ada di level fungsional, seperti kepala cabang atau staf, itu menjadi urusan internal MUF,” jelasnya.
Pihak penggugat juga menduga tindakan tergugat I (Junaedi) dilakukan atas perintah oknum dari MUF.
“Sebagai perusahaan dengan reputasi tinggi, seharusnya MUF segera menyelesaikan masalah ini dengan baik agar nama baiknya tidak tercoreng,” tambah Richard.
Meski menghormati hak MUF untuk mengajukan banding, penggugat tetap menekankan bahwa aspek pidana tidak boleh diabaikan.
“Kami terbuka berkomunikasi, tetapi tanggung jawab atas dugaan perbuatan penipuan ini harus jelas,” ujarnya.
Penggugat mengapresiasi putusan hakim yang dianggap memberi keadilan bagi debitur, sekaligus berharap kasus ini bisa selesai dengan mengedepankan asas kemanfaatan bagi semua pihak—baik debitur, MUF, maupun masyarakat luas.
“Kami berharap MUF dapat merestorasi nama baiknya dengan menunjukkan kepatuhan pada hukum dan tidak bersikap sewenang-wenang terhadap debitur,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Mandiri Utama Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.(Suherman)