IndependenNews.com, Medan | Pendaftaran dan Penerimaan berkas calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan tingkat Kecamatan Se-Kota Medan untuk Pemilu serentak tahun 2024 telah dimulai hari ini, Rabu (21/9/2022).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan membuka masa pendaftaran dan penerimaan berkas mulai hari ini, tanggal 21-27 September 2022, untuk jadwal pendaftaran dimulai dari pukul 09.00 Wib – 12.00 Wib dan pukul 13.00 Wib – 17.00 Wib di kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok No. 27 A/12, Kel. Babura, Kec. Medan baru, Medan.
Pengambilan formulir berkas administrasi pendaftaran dapat diperoleh secara online di laman Bawaslu Kota Medan atau langsung datang ke kantor sekretariat Bawaslu Kota Medan.
Koordinator Divisi SDM bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas sudah kita mulai hari ini Rabu 21 September 2022, kuota untuk masing-masing kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang dan kuota perempuan sebanyak 30 persen.
” jika sampai tanggal 27 September 2022 belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat ditiap kecamatan maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran sampai tanggal 8 Oktober 2022 ” tutur Payung.
Sosialisasi perekrutan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan tingkat Kecamatan Se-Kota Medan telah gencar dilaksanakan sejak Sabtu (10/9/2022).
Pengumuman juga disebarluaskan melalui website, media sosial dan menempel informasi di tiap kantor kecamatan hingga memasang spanduk-spanduk di titik- titik area kecamatan di Kota Medan.
Bawaslu Kota Medan berharap agar putera dan putri terbaik Kota Medan yang memenuhi persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kecamatan. (tbs)