Independennews.com | Tegal – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, menanggapi polemik terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Kedungjati, Kecamatan Warureja. Tanggapan tersebut disampaikan saat diwawancarai media di Kantor Dispermasdes, Slawi, Selasa (24/6/2025).
Merespons permasalahan yang terjadi, Teguh Mulyadi menyatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara proses pencairan Dana Desa Kedungjati hingga persoalan BLT diselesaikan secara tuntas.
“Kami ingin penyaluran BLT DD dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. Harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa,” tegas Teguh.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pemerataan dalam pembagian BLT tidak menjadi persoalan selama dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“Ke depan, kami harap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Penyaluran BLT harus sesuai prosedur dan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Warureja, Susanto, turut menanggapi persoalan ini. Ia menegaskan bahwa pengembangan jumlah penerima BLT DD harus melalui musdes sebagai bentuk legalitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
“Kami mendorong pemerintah desa untuk bekerja sesuai regulasi agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Susanto.
Langkah penghentian sementara pencairan Dana Desa ini diambil sebagai bentuk komitmen Dispermasdes Kabupaten Tegal untuk memastikan tata kelola dana desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. (Suherman)