Independennews.com | Pemalang — Dalam dua pekan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Tak hanya menyisir rumah kos dan homestay yang kerap digunakan pasangan bukan suami istri, petugas juga menargetkan warung remang-remang dan kafe karaoke liar di kawasan depan Terminal Induk Pemalang.
Dari lokasi yang dikenal masyarakat sebagai “Lokalisasi Calam”, puluhan personel Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat kontrasepsi, pelumas, serta belasan botol minuman beralkohol (mihol).
“Satpol PP sudah dua kali melakukan operasi pekat di Calam. Operasi pertama mengamankan enam wanita, puluhan alat kontrasepsi, dan sejumlah botol mihol. Tak lama berselang, operasi kedua kembali digelar dan berhasil mengamankan delapan wanita. Informasinya, mereka langsung dibawa ke Surakarta untuk mendapatkan pembinaan,” ujar Gy, salah seorang warga (nama inisial), kepada media, Kamis (16/10) dini hari.
Namun, kata Gy, belum genap seminggu pasca-operasi, masyarakat kembali mengadukan bahwa aktivitas prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ masih berlangsung seperti biasa. Hal itu mendorong warga bersama tim media melakukan penelusuran langsung ke lapangan.
“Kok terkesan kebal hukum pelaku sekaligus penyelenggara prostitusi di Calam ini. Kami investigasi dan mewawancarai salah seorang diduga pekerja seks komersial (PSK). Ia secara terbuka menawarkan tarif Rp200 ribu sekali kencan, sementara untuk karaoke Rp50–100 ribu per jam, belum termasuk minuman beralkohol,” ungkap Gy heran.
Gy menilai, praktik semacam ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“Masa sih negara—dalam hal ini Pemkab Pemalang—tidak mampu memberantas prostitusi yang terang-terangan di depan publik? Pemerintah punya dasar hukum dan Peraturan Daerah untuk itu,” tegasnya.
Ia mendesak agar Pemkab Pemalang bersama Satpol PP melakukan pengawasan dan patroli rutin setiap malam, serta menggandeng TNI–Polri, pemerintah kelurahan dan kecamatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk menutup total praktik prostitusi di wilayah tersebut.
“Kalau aparat bersinergi, saya yakin prostitusi di Kabupaten Pemalang bisa ditanggulangi. Tapi kalau penegakan hukum setengah hati, ya akan terus terulang,” ujarnya menambahkan.
Gy juga menyebut bahwa fenomena di “Lokalisasi Calam” sebenarnya tidak sulit ditangani jika ada kemauan politik yang kuat.
“Di daerah lain, tim gabungan bisa menutup tempat-tempat seperti ini. Kenapa di Pemalang seakan maju mundur? Apa kendalanya?” kata Gy menyoal lemahnya penindakan.
Ia berharap Pemkab Pemalang bertindak tegas dan tidak membiarkan muncul kesan “pemerintah kalah oleh prostitusi.”
“Publik berharap Pemda segera menuntaskan praktik prostitusi yang sudah sangat meresahkan, bahkan kalau perlu libatkan TNI–Polri dalam tim gabungan penertiban,” tegasnya.
Terpisah, Camat Pemalang, Prasetyo Widiyatmoko, yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang, menanggapi maraknya praktik prostitusi di sejumlah kafe karaoke liar di sekitar Terminal Induk.
Menurutnya, keberadaan warung remang-remang dan tempat karaoke ilegal tersebut jelas tidak sesuai dengan norma sosial dan moral masyarakat Pemalang.
“Operasi pekat Satpol PP sudah baik, tapi belum menyentuh akar masalah. Wilayah itu harus ditata ulang dengan melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Sosial, Bidang Aset, dan Diskoperindag agar bisa dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan, penataan kawasan Calam perlu menjadi langkah strategis agar kawasan tersebut tidak lagi menjadi sarang prostitusi, tetapi berubah menjadi ruang publik yang sehat dan produktif.
“Kami berharap ada langkah nyata lintas instansi untuk menata kembali kawasan itu,” pungkasnya.
(Al Assagaf)