IndependenNews.com, Tanjungpinang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri menggelar Rapat paripurna dengan Agenda Penyampaian Jawaban terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri, terhadap perubahan ketiga perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
Rapat tersebut dihadiri 15 Anggota dan 15 anggota hadir melalui virtual yang dipimpin langsung ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH, Jumat (4/3/22) bertempat di ruang rapat utama DPRD Kepri Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Jawaban itu disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad diwakili Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi yang secara langsung membacakan isi jawaban pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam penyampaiannya, Eko Sumbaryadi mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kepri atas pandangan umumnya kepada Ranperda Retribusi Daerah itu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang mendukung dan menyambut baik Ranperda tentang Retribusi Daerah khususnya tentang undang-undang cipta kerja dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing PTKA di Provinsi Kepri,” ujar Eko Sumbaryadi
Dia juga mengatakan bahwa pada saat sekarang keberadaan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Kepri dan Indonesia tidak bisa dihindari. Mengingat era globalisasi saat ini, keberadaan TKA ini sangat diperlukan didunia investasi dan industri di Provinsi Kepri.
“Kondisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara Tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Kepri menjadi kawasan strategis perekonomian dan menjadi daerah tujuan utama para TKA,” ujar Eko.
Untuk itu melalui Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah ini, Penggunaan Tenaga Kerja Asing PTKA di Provinsi Kepri juga dikenakan retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah PAD Kepri.
“Target kita saat ini Provinsi Kepri memiliki sebanyak 417 orang TKA dan setiap TKA akan dikenakan pajak sebesar U$100/perbulannya,” jelas Eko.
Sehingga pemerintah Provinsi Kepri, kata, kita akan mendapatkan sebesar ± Rp 6,8 Miliar lebih untuk Retribusi Daerah yang berasal dari PTKA itu.
“Sedangkan untuk nomenklatur dan pelaksanaan teknis pemungutan retribusi daerah PTKA ini nantinya akan dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal-hal yang lebih rinci tersebut,” jelas Eko menjawab pandangan umum fraksi PDIP, Golkar, Nasdem dan PKS/PPP.
Eko Sumbaryadi juga mengharapkan agar Ranperda perubahan ketiga perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah khususnya tentang PTKA dapat segera rampung dan dapat direalisasikan dilapangan.
“Retribusi PTKA ini bisa segera di pungut dan dapat disetorkan, tak lagi ke kas Negara melainkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan baru di Provinsi Kepri,” terang Eko Sumbaryadi
Dalam paripurna DPRD Kepri ini hadir secara langsung 10 Anggota DPRD Kepri,15 anggota DPRD Kepri hadir via online, juga sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.(DK)