IndependenNews.com, Tanjungpinang | Pemerintah Provinsi Kepri secara resmi memperpanjang kontrak bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN bagi sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri se-Kepri.
Perpanjangan kontrak ditandai dengan kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja bagi PTK non ASN di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (21/2/2022).
Dilaporkan bahwa, sebanyak 2.953 orang PTK non ASN diperpanjang kontraknya melalui APBD Provinsi Kepri tahun 2022. Penandatanganan kontrak surat perjanjian kerja akan dilakukan di masing-masing kabupaten dan kota sampai tanggal 9 Maret 2022.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, prioritas kemajuan pendidikan di Kepri merupakan salah satu pokok utama yang menjadi perhatian, khususnya terkait kesejahteraan guru pendidik dan tenaga kependidikan.
“Sektor pendidikan di Kepri selalu menjadi perhatian utama saya, sebab pendidikan adalah hak dasar masyarakat yang butuh kerjasama dari kita semua untuk memajukan pendidikan di Kepri,” ucap Ansar.
Ia menjelaskan, sepertiga dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepri tahun 2022 telah dialokasikan untuk Dinas Pendidikan Kepri sebagai dukungan bagi dunia pendidikan.
“Meskipun saat ini intensif yang bisa kita berikan masih terbatas, tetapi yakinlah kita akan selalu berusaha untuk mencari jalan agar kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikan dapat kita jamin,” serunya.
Ansar juga memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri untuk memetakan secara seksama alokasi guru di seluruh Provinsi Kepri. Ia berharap, ketersediaan guru di setiap sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah.
“Guru adalah kunci utama dalam mencapai kemajuan pendidikan di Kepri. Ada dua hal yang saya tekankan yaitu transfer of knowledge dan change of behavior untuk membentuk karakter anak didik agar menjadi manusia yang unggul dan berdaya saing serta berkepribadian baik,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung mengatakan, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan Guru, pihaknya telah mengajukan usulan perekrutan guru P3K sebanyak 1.797 orang. Namun yang disetujui oleh pemerintah pusat hanya 867 orang.
“Karena itu kita memandang masih perlu dilakukan perpanjangan kontrak untuk guru-guru pendidik non ASN untuk menutupi kekurangan terutama di pulau-pulau,” tutur Andi.