independennews.com | Demak – Pemerintah Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu berbasis Pertahanan Negara di Aula Balai Desa Margohayu, Kecamatan Karangawen, pada Senin (24/3/2025). Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E., Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Demak, Komandan Kodim 0716/Demak, Camat Karangawen, Danramil, Kepala Desa, Babinsa, serta Satlinmas se-Kecamatan Karangawen.
Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Demak, Kendarsih Iriani, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pertahanan negara. Penyuluhan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya penyebarluasan peraturan daerah guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Demak menegaskan bahwa tanggung jawab dalam menjaga pertahanan negara tidak hanya berada di pundak TNI dan Polri, namun juga menjadi tugas seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan bahwa peningkatan kesadaran hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. “Dengan memahami dan menaati hukum, kita telah berkontribusi dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujar Bupati.
Sementara itu, Komandan Kodim 0716/Demak, Letkol Kav. Maryoto, S.E., M.Si., menyoroti peran strategis TNI dalam mendukung kehidupan masyarakat, baik melalui operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang. Ia menjelaskan bahwa tugas-tugas seperti pengamanan wilayah perbatasan, penanggulangan bencana alam, hingga pemberdayaan wilayah pertahanan menjadi bagian dari peran aktif TNI yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Ia juga meyakinkan bahwa peran TNI saat ini tetap dalam koridor reformasi, tidak akan kembali seperti masa Orde Baru.
Kegiatan ini diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari para Kepala Desa, Babinsa, dan anggota Satlinmas Kecamatan Karangawen. Selain pemaparan materi, sesi diskusi dan tanya jawab turut digelar. Beberapa peserta menyampaikan aspirasi terkait dukungan dan perhatian terhadap keberadaan Satlinmas di desa-desa. Menanggapi pertanyaan terkait insentif bagi anggota Linmas, Bupati menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi terbaik.
Penyuluhan Hukum Terpadu ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah dan ketahanan nasional. Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan serupa sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar hukum dan berdaya dalam mendukung pertahanan negara.(Dwi Saptono)