Independennews.com, Batam | Pelabuhan Domestik Sekupang mewajibkan penumpang untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu syarat keberangkatan dan Ketibaan di Pelabuhan Domestik Sekupang.
Penggunaan aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan para petugas dalam melakukan proses validasi data sebelum keberangkatan tanpa harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, sehingga dapat menghindari kontak fisik dengan orang lain.
“Selain kartu vaksin dan surat hasil tes antigen, kita juga mewajibkan penumpang menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ucap Pelaksana Harian Satuan Kerja Pelabuhan Domestik Sekupang, Dirman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (24/09/2021).
Dirman menambahkan, bagi anak-anak berusia 12 tahun kebawah juga tidak diperbolehkan melakukan keberangkatan lewat jalur laut. Hal ini kata Dirman sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri dan SE Walikota Batam tentang penerapan PPKM level 3 di Batam.
Namun kata Dirman, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan baru tersebut. Untuk itu pihaknya juga menyediakan pelayanan validasi data secara manual yang bekerjasama dengan pihak karantina pelabuhan.
“Karna kita juga merasa kasihan sama mereka sudah datang jauh jauh. Untuk itu kita juga menyediakan layanan validasi manual sekaligus menghimbau penumpang agar mengunduh aplikasi Peduli Lindungi,” terang Dirman.
Di samping itu, Dirman juga menyampaikan kondisi instansi kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang yang masih aktif. Ia mengatakan, terdapat 9 (sembilan) instansi kapal yang masih berstatus aktif antara lain:
- PT Lestari Indoma Bahari
- PT Prima Rahmat Abadi
- Lestari Indoma Bahari
- PT Miko Natalia
- PT Batam Bahari Sejahtera
- PT Ayodhia Bahari
- PT Batam Lestari Bahari
- PT Marunatama Gemanusa
- PT Budiman Indah Perkasa
(SOP)