Pansus Greenfields Keluarkan Rekomendasi Terkait Persoalan Limbah

0
458
Foto : Situasi Rapat paripurna penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Blitar Selasa (1/3/22)

IndependenNews.com, Blitar | DPRD Kabupaten Blitar melalui Panitia khusus (Pansus) Greenfields akhirnya mengeluarkan tiga rekomendasi terkait persoalan limbah PT Greenfields Indonesia (PTGI) yang beroperasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, hal tersebut terungkap pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang digelar pada Selasa (1/3/22).


Juru bicara (Jubir) Pansus Greenfileds, Hari Margono menyampaikan bahwa hal yang mendasari tiga rekomendasi tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar nomer 8 tahun 2021 untuk melanjutkan pembahasan dengan beberapa pihak, sekaligus memohon untuk memperpanjang masa tugas pansus.
Adapun beberapa alasan yang mendasari keluarnya rekomendasi atas pengelolaan limbah PTGI antara lain;


Pertama, Perlu dilakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun Pemkab Blitar dalam mengembangkan investasi yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.
Belum sinkronnya data perijinan dan kewenangan antar daerah, lembaga pemerintah, serta kesulitan Pemkab Blitar dalam mengatasi pelanggaran perijinan di bidangnya, dan untuk mengetahui tidaklanjut mengenai kebijakan yang telah dikeluarkannya.


“Sementara, realitas ini terungkap dalam rapat-rapat pansus yang digelarnya selama ini menunjukan betapa lemahnya administrasi pengawasan lingkungan di Kabupaten Blitar yang penataannya perlu memperkuat koordinasi dengan pemprov,” ujarnya.


Kedua, Pemkab Blitar harus melakukan tindakan dan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik, utamanya yang berkaitan dengan aktivitas PT.Greenfields Indonesia.


Hal ini dilakukan, kata Hari, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pada pasal 63 ayat 3 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Ketiga, Pemkab Blitar harus segera melakukan koordinasi penguatan tata kelola lingkungan yang sejiwa dengan agenda reformasi administrasi, serta melakukan koordinasi yang dilakukan dengan lembaga di tingkat pusat dan provinsi untuk membangun pemahaman mengenai kebijakan, program, kegiatan, prosedur birokrasi lingkungan dan investasi.


“Berkaitan dengan itu, maka, Pansus Greenfields melanjutkan beberapa kegiatan yang di anggap belum terselesaikan, mengingat pansus ini di bentuk yang terakhir dari pansus lainnya,” ungkapnya.


“Adapun kegiatan yang dilaksanakannya yakni, pertama rapat kerja bersama OPD terkait, kedua melaksanakan kunjungan kerja dan lapangan ke peternakan PT.Greenfields. Ketiga rapat kerja dengan Muspika Wlingi, Kepala desa, serta perwakilan tokoh masyarakat desa yang terdampak,” lanjut Hadi.


Lebih lanjut Jubir Pansus menjelaskan, setelah melakukan kegiatan untuk mengumpulkan bahan rumusan rekomendasi, maka, pihaknya telah menyimpulkan sebagi berikut;
“Pembentukan tim ini dapat menjadi media komunikasi yang aktif antara pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis dan penyelesaian permasalahan-permasalahan teknis dalam rangka mendorong optimalisasi investasi berwawasan lingkungan yang mensejahterahkan rakyat,” kata juru bicara Pansus.


Katanya lagi, Pemkab Blitar perlu membuat kajian hubungan antara investasi PT Greenfields Indonesia terhadap kesejahteraan rakyat, lapangan kerja dan potensi pendapatan daerah di Kabupaten Blitar.
“Dari sinilah akan diketahui manfaat keberadaan PT Greenfields Indonesia bagi masyarakat Kabupaten Blitar,” ungkap Hari.


Rekomendasi selanjutnya yakni, agar Pemerintah Kabupaten Blitar mengajukan permohonan kepada kementerian urusan bidang investasi, kementerian bidang penanaman modal dan dinas untuk memediasi antara pemda, dinas lingkungan hidup provinsi dan PT Greenfields dalam penanganan persoalan limbah yang ada di PT Greenfields Indonesia yang berada di wilayah hukum Kabupaten Blitar hingga selesai dengan tuntas.


Selanjutnya, Pemkab Blitar perlu meningkatkan kelas jalan menuju PT Greenfields Indonesia untuk memudahkan dan menyesuaikan dengan kendaraan yang menjadi jalur pendistribusian.


“Pemkab Blitar mengusulkan kepada kementerian urusan bidang investasi, kementerian lingkungan hidup, dan kementerian bidang penanaman modal untuk menghentikan sementara operasional PT Greenfields sampai dengan dipenuhinya kesanggupan komitmen dalam memperbaiki terkait dengan permasalahan yang timbul dari pengelolaan limbah sesuai dengan batas waktu dalam ketentuan dan peraturannya,” tegas jubir Pansus.


Sekedar informasi, Rapat Paripurna selain membahas agenda penyampaian laporan pansus Greenfields, juga digelar agenda lain yakni, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dan persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. (Adv/Bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here