Pansus DPRD Bahas Ranperda LAM, Tegaskan Sinergi Adat dan Pemerinta

Independennews.com | BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam menggelar rapat kerja bersama Tim Pemerintah Kota Batam, Rabu (18/2/2026) siang. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana pembahasan yang intensif dan konstruktif guna mematangkan substansi regulasi yang tengah disusun.

Rapat dipimpin oleh anggota Pansus Haji Sulaiman dan Warya Burhanuddin, dengan melibatkan tim dari Bagian Hukum Setdako Batam serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam. Kehadiran unsur pemerintah daerah ini bertujuan memberikan penguatan dari sisi legal drafting, sinkronisasi peraturan perundang-undangan, serta penajaman aspek kebudayaan yang menjadi ruh utama dalam Ranperda tersebut.

Dalam forum tersebut, berbagai poin strategis dibahas secara mendalam, mulai dari kedudukan dan fungsi LAM Kota Batam, ruang lingkup kewenangan, pola pembinaan terhadap paguyuban, hingga mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah. Pembahasan juga menitikberatkan pada harmonisasi regulasi agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Haji Sulaiman menegaskan bahwa pembentukan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Lembaga Adat Melayu sebagai payung bagi berbagai organisasi paguyuban sosial, kebudayaan, dan kemasyarakatan di Kota Batam. Menurutnya, Batam sebagai daerah yang terus berkembang dengan tingkat heterogenitas masyarakat yang tinggi membutuhkan penguatan identitas budaya lokal sebagai fondasi sosial yang kokoh.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, LAM diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pembinaan, pelestarian adat dan budaya Melayu, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.

Ia menambahkan, Ranperda ini juga diharapkan mampu mempererat sinergi antarorganisasi kemasyarakatan yang bernaung di bawah LAM, sekaligus memperjelas pola hubungan kelembagaan antara LAM dan Pemerintah Kota Batam. Penguatan tersebut dinilai penting agar peran LAM tidak hanya bersifat simbolik, tetapi memiliki legitimasi formal dalam proses pembangunan daerah, khususnya di bidang kebudayaan dan sosial kemasyarakatan.

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Setdako Batam menekankan pentingnya penyusunan norma yang tidak multitafsir serta memastikan setiap pasal memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga memberikan masukan terkait perlindungan warisan budaya tak benda serta penguatan program pelestarian adat Melayu yang dapat diintegrasikan dengan agenda pembangunan pariwisata berbasis budaya.

Pansus bersama Tim Pemerintah Kota Batam sepakat untuk terus melakukan pembahasan lanjutan guna menyempurnakan draf Ranperda, termasuk membuka ruang masukan dari tokoh adat dan unsur masyarakat. Setelah melalui tahap finalisasi dan harmonisasi, Ranperda tersebut akan dibawa ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah di DPRD Kota Batam.

Ranperda LAM ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya menguatkan eksistensi lembaga adat, tetapi juga mempertegas komitmen Kota Batam dalam menjaga marwah dan jati diri budaya Melayu di tengah arus modernisasi dan dinamika pembangunan yang kian pesat.(*)

You might also like