Independennews.com | Medan – Dugaan pemalsuan data dan mark up nilai agunan dalam pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau Medan akhirnya terbongkar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan dan menahan seorang analis kredit berinisial LPL pada Senin (10/11/2025) karena diduga kuat menjadi bagian dari praktik korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Hasil penyidikan menunjukkan, LPL diduga secara sengaja memanipulasi data nasabah dan menggelembungkan nilai agunan saat memproses permohonan kredit modal usaha atas nama CV. HA Group pada tahun 2012.
Tindakan itu dilakukan untuk meloloskan pencairan kredit sebesar Rp. 3 miliar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan kredit Bank Sumut.
Penyimpangan tersebut melanggar Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang prosedur Kredit Modal Kerja Umum.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2,29 miliar berdasarkan hasil perhitungan penyidik.
“Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng kredibilitas lembaga keuangan daerah,” ujar sumber di Kejati Sumut.
LPL resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025, dan ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik pemalsuan dan mark up agunan tersebut. (**)