Melanggar Etika! Ini Langkah OJK dalam Melindungi Konsumen dari Pinjol Ilegal

Foto : Ilustrasi

Penulis : Muhamad Hanafi Robianto, Departemen Ilmu Administrasi Niaga, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Kemajuan teknologi finansial (fintech) membuat urusan keuangan menjadi mudah, manfaat digitalisasi membuat semua kegiatan finansial dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui smartphone.

Salah satu dampak perkembangan dari teknologi finansial (fintech) yang saat ini populer yaitu Peer-to-Peer Lending atau layanan pinjaman online (Pinjol). Dalam arti sempit, pinjaman online atau Peer-to-Peer Lending merupakan kegiatan bertemunya peminjam dan pemberi pinjaman lewat suatu platform digital.

Penyelenggaraan transaksi pinjem-meminjam ini di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat POJK Nomor 77 /POJK.01/2016. Pinjol atau Peer-to-Peer Lending kini kian digemari oleh masyarakat yang membutuhkan dana dengan cepat karena proses dan syarat mendapatkan dana ini sangat mudah dan tidak menggunakan jaminan.

Berbeda dengan kredit bank, pinjol juga digemari karena dapat meminjam tanpa agunan. Namun sayangn, dari kemudahan yang dibawa oleh layanan pinjaman online juga membawa kerugian yaitu adanya penyelenggara pinjaman online atau pinjol ilegal.

Secara umum, pinjol ilegal berarti pinjol yang tidak terdaftar di OJK serta tidak mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh OJK. Pinjol ilegal cukup cerdik dalam menjalankan bisnisnya, yakni dengan mengiming-imingi syarat yang mudah dan pencairan dana yang cepat kepada calon konsumennya. Dharu Triasih, et.al. (2021) syarat pinjol ilegal hanya menggunakan berkas seperti KTP, KK, SIM, NPWP, No. Telepon, dan rekening pribadi.

Syarat yang mudah tersebut pada akhirnya menjadi bumerang bagi konsumen. Kerugian atas pinjol ilegal ini salah satunya berkaitan dengan pelanggaran etika, yaitu tindakan ancaman dan penyebaran data pribadi. Umumnya, aksi mereka dalam menagih konsumen yaitu menggunakan cara yang cenderung mengancaman, bahkan sampai melakukan teror.

Tidak sampai situ, bagi konsumen yang masih belum membayar tagihan, pinjol ilegal tidak segan-segan menyebarkan data pribadi konsumen (Foto pribadi, KTP, SIM, dsb). Alasan utama penyelenggara tersebut melakukan tindak yang melanggar etika tersebut adalah kelalaian atau keterlambatan konsumen dalam membayar tagihannya.

Sialnya, konsumen yang terlambat membayar dikirimi pesan dengan bahasa yang kasar, pesan yang mengancam, melakukan teror, hingga penyebaran data pribadi, bunga yang ditetapkan diawal bisa melambung tinggi tanpa adanya transparansi oleh perushaan pinjol ilegal. Selain itu, dampak lain yang dapat dirasakan oleh konsumen yang telat bayar tersebut dapat mempengatuhi kondisi psikologisnya, mulai dari stress, perasaan takut, hingga depresi.

Sebenarnya dalam melindungi konsumen dari jeratan-jeratan pinjol tersebut, pemerintah sudah mengaturnya dalam UU No. 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 4 yang membahas mengenai hak konsumen. Selain itu, OJK juga sudah menetapkan dan POJK Nomor 77 /POJK.01/2016 melalui berbagai pasal diantaranya Pasal 26 mengenai kerahasiaan data yang wajib dilakukan penyelenggara, Pasal 29 BAB VII terkait edukasi dan perlindungan pengguna, dan Pasal 39 ayat (1) terkait larangan memberikan data konsumen ke pihak lain.

Namun, upaya perlindungan lewat payung hukum ternyata tidak berlaku bagi penyelenggara pinjol ilegal. Nyatanya, pinjol ilegal masih hadir dan siap memburu para calon konsumen. Oleh karena itu, pemerintah bersama OJK melakukan berbagai upaya untuk memberantas para penyelenggara pinjol ilegal, salah satu upaya nyata yaitu dengan menutup layanan-layanan pinjol ilegal yang tersebar di Internet di Indonesia. Upaya terrsebut membuahkan hasil, dan hasilnya OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menutup 116 platform pinjaman online ilegal.

Upaya lain yang dilakukan oleh OJK yaitu dengan memberikan dan menyuarakan atas kemudahan pengaduan bagi konsumen pinjol legal maupun ilegal. Jadi, jika konsumen merasa dirugikan. Pengaduan dapat dengan mudah dilakukan dengan menulis pengaduan ke email yang sudah disediakan OJK, mengadu lewat melalui telepon, dan mengisi formulir pengaduan di website konsumen.ojk.go.id. Tidak hanya OJK, konsumen juga dapat melapor ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau bahkan langsung ke kepolisian.

Bukan hanya upaya nyata, OJK juga melakukan upaya preventif untuk mengurangi jeratan-jeratan pinjol ilegal. Upaya ini sejalan dengan mengembangkan literasi masyarakat terkait pinjaman online (Peer-to-Peer Lending), yaitu degan membagikan informasi berupa konten di kanal resmi OJK, seperti website dan sosial media tentang bahayanya pinjol ilegal. Langkah ini dapat meningkatkan awareness atau kesadaran masyarakat terhadap platform pinjol ilegal.

Upaya-upaya tersebut cukup efektif dalam membasmi platform pinjol ilegal, namun dengan matinya platform pinjol ilegal yang berhasil diberantas, tidak lama kemudian muncul lagi platform pinjol ilegal baru. Hal ini disebabkan mudahnya pembuatan aplikasi atau web digital oleh developer. Tentu dalam memerangi pelanggaran etika maupun pinjol ilegal itu sendiri, membutuhkan upaya yang berkelanjutan baik itu dari pemerintah ataupun OJK.

Upaya pemerintah ataupun OJK tidak cukup sampai situ, LBH Jakarta mencatat masih terdapat catatan laporan korban pinjaman online ilegal sejumlah 14 pelanggaran hukum dan HAM. Maka dari itu, pemerintah dan OJK masih memiliki banyak “PR” dalam melindungi konsumen pinjaman online ilegal ini.

Referensi

Dharu Triasih, Dewi Tuti Muryati, A. H. N. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjaman Online. Digilib.Uin-Suka.Ac.Id, 7(2), 591–608. http://digilib.uin-suka.ac.id/26765/2/10340154_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Kurniawan, Anto. (2021). Waspada! Penyebaran Data Pribadi, Pinjol Ilegal Saling Berhubungan. Diakses dari https://www.idxchannel.com/economics/waspada-penyebaran-data-pribadi-pinjol-ilegal-saling-berhubungan
Lestari, T.Y. (2021). Terlilit Utang Pinjaman Online, Ini Dampak Psikisnya. Diakses dari https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3652256/terlilit-utang-pinjaman-online-ini-dampak-psikisnya
Nemoto, N., Huang, B., & Storey, D. J. (2019). Optimal Regulation of P2P Lending for Small and Medium-Sized Enterprises. SSRN Electronic Journal, 912. https://doi.org/10.2139/ssrn.3313999

You might also like