IndependenNews.comm, Tapanuli Tengah | Pelaksanaan fit and proper tes penjaringan Calon Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilaksanakan secara serentak pada Jumat (30/11/2021) lalu memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Masyarakat khususnya penduduk Desa Sihapas, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah kecewa dengan hasil Seleksi Calon Kepala Desa di Desa Sihapas yang telah menggugurkan 2 (dua) Calon Kepala Desa yang merupakan Putera Daerah Desa Sihapas, yang Hasilnya diumumkan pada Jumat (10/12/2021).
Menaggapi hal tersebut, Masyarakat Desa menggelar aksi protes kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Sihapas dengan meminta P2KD dan BPD agar transparan dan menjelaskan apa alasan yang membuat kedua putra daerah sihapas tidak lolos.
“Kami berkumpul di tempat ini untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi atas usungan-usungan kami. Kami ingin mencalonkan putera daerah, akan tetapi sesuai dengan hasil, dua diantara masyarakat desa kami kalah lexus dan malah dimenangkan oleh dua calon dari desa lain,
“Yang kami butuhkan jawaban sesungguhnya dari Ketua BPD, Sekretaris BPD, dan Ketua P2KD dan Sekretaris,” ujar salah seorang warga dalam orasinya pada aksi protes yang digelar pada Sabtu (11/12/2021) lalu.
Lanjut kata warga, dirinya menduga adanya kejanggalan dalam penetapan hasil seleksi tersebut. Dimana seharusnya pada tanggal 4 Desember 2021 lalu seharusnya diberitahu calon siapa saja yang lolos dan kemudian diberikan tanggapan oleh masyarakat.
“Akan tetapi sampai sekarang tidak ada pengumuman dari Ketua P2KD dan Ketua BPD,” tuturnya.
Dirinya mewakili masyarakat Desa Sihapas yang ikut menggelar aksi protes itu juga merasa kecewa dengan hasil keputusan yang menggugurkan sekaligus 2 (dua) Putra terbaik Desa tersebut dan meminta agar pemilihan Kepala Desa ditunda sampai semua kecurigaan masyarakat dapat dijawab.
“Apakah kami tidak berhak tokoh masyarakat untuk menentukan yang terbaik sebagai pemimpin kami di desa ini?, Kami merasa tidak adanya transparansi kepada masyarakat, oleh karena itu kami minta agar pemilihan Kepala Desa ini ditunda,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Sihapas mengungkapkan bahwa dirinya tidak punya kewenangan dalam memutuskan siapa kandidat yang lolos dalam seleksi tersebut. Menurutnya kewenangan terkait hal itu berada di Pemerintah Kabupaten.
“Terkait meloloskan kandida kami tidak punya kewenangan bapak/ibu sekalian, itu kewenangannya berada di Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Kabupaten Tapanuli Tengah,” tutur Sekretaris Desa Sihapas.
Usui mendengar penjelasan dari BPD, Massa dengan tegas meneriakkan penolakan terhadap penetapan calon Kepala Desa Sihapas, dan meminta agar pemilihan kepala Desa sihapas untuk ditunda apabila kedua calon Putra Daerah tidak disertakan dalam kontestasi. (TIM)