Independennews.com | Medan – Mall Centre Point di Medan batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selaku pengelola membayar kekurangan tunggakan pajak sebesar Rp104 miliar kepada Pemerintah Kota Medan pada Kamis (25/7/2024).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Sofyan S.Sos, M.A.P, mengungkapkan pembayaran tersebut.
“Hari ini pukul 14.30 Wib, PT ACK telah melunasi tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104.541.230.250 ke Bapenda Medan,” ungkap Sofyan.
Pembayaran tersebut dilakukan sehari sebelum batas waktu yang jatuh pada Jumat, 26 Juli 2024.
Sofyan menambahkan bahwa pembayaran itu akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
“Dengan adanya pembayaran itu, kami akan melaporkan kepada Wali Kota Medan dan selanjutnya akan dilakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point,” tuturnya.
Sebelumnya, spanduk tersebut dipasang untuk mengumumkan pengosongan lokasi.
Saat ditanya mengenai total tunggakan pajak PT ACK, Sofyan menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan adalah Rp211 miliar, dimana Rp107 miliar telah dibayarkan sebelumnya.
Selain itu, Sofyan juga menyinggung mengenai pelunasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBG) yang masih perlu dikordinasikan dengan Dinas Perkim Medan.
“Sejauh ini, baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK. Hitungan untuk PBG akan dilakukan oleh Dinas Perkim bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Setahu kami, masih ada kewajiban terkait pemenuhan PBG, yang dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tambahnya.
Dengan lunasnya tunggakan pajak itu, Mall Centre Point tetap beroperasi dan rencana perobohan dibatalkan, memberikan kelegaan bagi para pengunjung dan penyewa di mall tersebut. (*)