Majelis Hakim PN Aceh Besar Vonis 8 Tahun Penjara Untuk Nahkoda Kapal Etnis Rohingya

IndependenNews.com | Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Besar menjatuhi hukuman 8 tahun kepada terdakwa Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu.

Sidang yang digelar pada Rabu (5/6/24) dalam dakwaan yang dibacakan Hakim Fadhil mengatakan ketiga terdakwa Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

“Dengan ini kepada terdakwa Mohammad Amin dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun. Dan kepada dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun, dan di denda sebesar Rp500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ujar Fadhil

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Dalam pemeriksaan diketahui, kata Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama bahwa Muhammaed Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin disaat penyelundupan tersebut.

Ia menegaskan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan people smuggling harus dilakukan agar tidak terjadi kembali dikemudian hari. “Pada kasus ini sudah jelas, kita menemukan fakta yang dilakukan oleh para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” pungkas Fadilah.(man)

You might also like