LSM Komando Dan LSM Oksigen Desak Bupati Tebo dan Gubernur Jambi Berikan Sanksi Kepada Kadis Kesehatan dan Kapus Sumay

IndependenNews.com, Tebo | Puskesmas Sumay Kabupaten Tebo diduga membuang limbah alat medis sembarangan dengan cara menumpuk ditempat pembuangan sampah di pekarangan belakang puskesmas tanpa memisah kan limbah Medis dengan sampah Rumah Tangga.

Pantauan Awak Media ini, senin (16/1/23) di areal Puskesmas terlihat sampah atau Limbah sisa medis itu dibiarkan begitu saja berserakan diareal bagian belakang puskesmas. Selain itu tampak ada upaya petugas puskesmas untuk menghilangkan limbah medis itu dengan cara membakar. Hal itu terbukti dengan adanya bekas pembakaran siisa medis berupa alat suktik dan limbah lainya.

Tindakan yang dipertontonkan petugas Puskesmas Sumay Tebo dengan sengaja membuang limbah medis secara sembarangan telah melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup, limbah bahan beracun disebut limbah B3.

Dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang melakukan duping limbah atau bahan beracun kemedia lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana tiga tahun penjara dan denda tiga miliar.

Ada unsur kesegajaan Pihak Puskesmas, dengan sengaja membuang limbah Medis pada Areal belakang Puskemas Sumay, tindakan tersebut sangat disayangkan karena limbah Medis merupakan limbah yang berbahaya terhadap Lingkungan Sekitar, yang semestinya Petugas Puskesmas Sumay melakukan pembuangan limbah medisnya sesuai SOP yang ada dengan mengirimkan Limbah Medis nya ke tempat pengolahan limbah yang telah ditentukan pemerintah Kabupaten Tebo.

Mengetahui hal itu, Ketua LSM Komando Yeni dan Ketua LSM Oksigen Kurniawan meminta Bupati Tebo dan Gubernur Jambi untuk memberikan sangsi kepada Dinas Kesehatan Tebo dan Juga Kepala Puskesmas Sumai.

“Kami dari dua LSM mendesak Bapak Bupati dan Gubernur Jambi untuk memberikan sangsi keras terhadap Kadis Kesehatan selaku yang membidangi kesehatan atas perbuatan yang dilakukan bawahan nya dengan lalai membuang limbah medis secara sembarangan,”ujar Ketua LSM Komando didampingi Ketua LSM Oksigen saat ditemui di kantor bersama mereka di jln.lintas tebo-jambi
Depan KPU, Senin (16/1/23) Pukul 14.00 WIB

Sementara itu, senada dengan Yeni, Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati Mentri Lingkungan hidup dan akan melakukan aksi demo bila tidak ada sangsi tethadap pelaku pencemaran lingkungan hidup itu.

“Bila tidak ada sangsi kepada Kapus Sumay dan Kadis Kesehatan atas kasus pembuangan limbah medis ini, maka kami akan kerahkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Tebo dan Kantor Gubernur Jambi dengan tujuan agar publik tahu bahwa limbah B3 medis sangat rawan infeksius dampak terhadap alam, lingkungan , udara dan manusia serta ancaman kelangsungan ekosistem alam.”pungkas Kurniawan .(BK)

You might also like