IndependenNews.com | Sergai – Kepolisian Resor Serdang Bedagai kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Tiga pria berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,19 gram dalam penggerebekan di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (23/4/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.25 WIB oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai yang dipimpin langsung oleh Kanit I IPDA Joko Winarno, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Dahrul Topansyah Saragih (35), warga Kota Tebing Tinggi; Hery Syahputra (25), warga Kota Medan; dan Sakti Sinulingga (38), warga Serdang Bedagai. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba menggunakan sepeda motor RX King warna hitam dengan nomor polisi BK 6434 RAW.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 20,19 gram yang disembunyikan di dalam lampu sepeda motor dan dibungkus dengan plastik kresek biru. Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH mengatakan bahwa dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, A masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.
“Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sergai dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas IPDA Joko Winarno.
Ket foto : Tiga tersangka diamankan
Dok : Humas Polres Sergai (Mimah)