Polres Anambas Tahan Kepala Desa dan Sekretaris Matak

IndependenNews.com, Anambas | Polres Kepulauan Anambas menggelar konfrensi Pera terkait pengungkapan kasus dugaan pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (27/12/21) Kedua tersangka telah ditahan di Mako Polres Kepulauan Anambas

Pada kesempatan itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syarifudin Semidang Sakti mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan karena adanya indikasi penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.

“Penyalahgunaan anggaran itu terdapat pada kegiatan yang dilaksankan oleh oknum kepala desa,” jelas AKBP Syafrudin Semidang Sakti dalam konfrensi Pers.

Pada penyidikan telah dimintai keterangan para saksi dan alat bukti telah dirangkum oleh tim. Penyimpangan tindak pidana korupsi ini dengan merugukan keuangan negara sekitar dua ratus juta rupiah pada kegiatan belanja modal.

“Hasil pemeriksaan Ekpektorat Pemkab Anambas terdaoat markup anggaran terhadap beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh oknum kades dan sekdes ,” ujar Syarifudin

Beberapa Kegiatan, tambah Syarifudin, dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kepada kedua tersangka telah dilakukan penahanan, untuk tahun ini merupakan kasus pidana tipikor yang diungkapkan oleh Polres Kepulauan Anambas.”Tutupnya (RS)

You might also like