KPU Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan di 116 TPS Akibat Bencana Alam

Raja Ahab Damanik, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. (Dok. Ig kpuprovsumutofficial)

Independennews.com | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar pemungutan suara susulan di 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta pemungutan suara lanjutan di delapan TPS pada Minggu, 1 Desember 2024.

Pemungutan suara itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas bencana alam yang mengganggu pelaksanaan pemilihan pada Rabu 27 November 2024 lalu.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, melalui Komisioner Raja Ahab Damanik, menyatakan bahwa pelaksanaan mendatang telah dikoordinasikan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, perwakilan peserta Pilkada Sumut, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dan semua pihak menyetujui langkah tersebut.

“Kami juga menerima saran dari Bawaslu Sumut untuk memastikan pemilih di TPS terdampak mendapatkan informasi yang cukup, sehingga mereka yang belum menggunakan hak pilihnya dapat hadir dan ikut mencoblos,” ujar Raja Ahab Damanik di Gedung KPU Sumut, Jumat (29/11/2024).

Sebagai langkah antisipasi, KPU Sumut memitigasi lokasi TPS rawan bencana, khususnya yang sebelumnya tergenang banjir.

Pemindahan lokasi TPS dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang, jadwal pemungutan suara tetap berpedoman pada aturan di mana penghitungan suara di tingkat kecamatan harus selesai paling lambat 3 Desember 2024.

“Pemungutan suara pada 1 Desember 2024 memungkinkan proses rekapitulasi di kecamatan dilakukan pada tanggal 2 hingga 3 Desember,” jelasnya.

Dari 116 TPS yang dijadwalkan akan menggelar pemungutan suara susulan dan lanjutan, hampir seluruh logistik sudah siap.

Namun, satu TPS di Nias sempat terkendala karena adanya perusakan surat suara untuk Pilgubsu dan Pilkada Bupati setempat.

“Kami sudah mencetak ulang surat suara di percetakan Bekasi, surat suara tersebut diperkirakan tiba di Medan sore ini dan akan langsung dikirim ke Nias esok hari dengan pengawalan ketat aparat keamanan,” tambahnya.

Adapun rincian daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan adalah:

• Medan: 56 TPS

• Deliserdang: 30 TPS

• Binjai: 20 TPS

• Asahan: 2 TPS

• Nias: 2 TPS

Selanjutnya, untuk pemungutan suara lanjutan, delapan TPS akan melaksanakannya, yakni tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deliserdang.

Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Namun, untuk wilayah terdampak bencana, jadwal awal dapat dimundurkan hingga pukul 12.00 WIB, dengan durasi maksimal hingga pukul 18.00 WIB.

Setelahnya, proses penghitungan suara akan berlangsung maksimal enam jam.

Dengan koordinasi yang matang dan persiapan logistik yang hampir selesai, KPU Sumut memastikan pemungutan suara susulan dan lanjutan berjalan lancar.

Upaya tersebut menjadi wujud komitmen KPU untuk menjaga hak demokrasi masyarakat meski di tengah tantangan bencana alam. (tbs)

You might also like