IndependenNews.com, Batam | Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong berhasil mengamankan komplotan pencuri sepeda motor di Batam. Dari hasil penangkapan yang dilakukan, delapan orang pelaku dinyatakan sebagai tersangka.
Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis mengatakan bahwa kedelapan tersangka yang diamankan diantaranya TB (27), RP (24), AD (20), AF (19), AT (18), PH (18), YB (17), dan DP (17). Selain itu kata Mardalis, masih ada dua tersangka lain yang masih dilakukan pengejaran.
“Berawal saat petugas mengamankan YB (17) yang kedapatan mencuri motor di sekitar kawasan Hotel Pacific. Dari penangkapan itu, kita kembangkan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya,” ucap Iptu Mardalis dalam konferensi persnya di Mapolsek Bengkong, Selasa (25/10/2022).
Iptu Mardalis mengungkapkan bahwa para pelaku ini saling bekerja sama menjalankan aksinya ketika ada orang yang memesan untuk membeli sepeda motor. Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian diserahkan ke penadah (TB) dan melakukan Cash on Delivery (COD) dengan calon pembeli.
“Korban pencurian ini ada warga Batam Kota, Lubuk Baja dan Batu Aji. Dari hasil penangkapan dari salah satu pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di sejumlah tempat. Oleh karena itu untuk cepat proses, kami minta korban untuk membuat laporan di Polsek Bengkong,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Mardalis, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa 5 (lima) unit sepeda motor milik korban, dan 3 (tiga) unit sepeda motor operasional saat melakukan aksi.
Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut akan dijual di luar pulau Batam, yang dikirimkan menggunakan kapal Pompong dengan harga yang bervariasi, tergantung kesepakatan saat proses tawar menawar dengan calon pembeli.
“Total sepeda motor yang sudah di jual oleh pelaku sudah belasan sepeda motor, selanjutnya akan kembali kita lakukan pengembangan,” tuturnya.
Adapun pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor target. Oleh karena itu, Mardalis menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati jika memarkirkan kendaraannya.
“Jangan hanya kunci stang karna bisa dibuka dengan kunci T, kami mohon kita jaga kendaraan kita masing-masing, karna kejahatan bukan hanya karna niat pelakunya tapi juga karna ada kesempatan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 ayat (1) ancaman hukuman penjara 4 tahun. (SOP).