IndependenNews.com, Bintan | Sikap Pemerintah dalam mengkaji dampak permanen terhadap Masyarakat persisir di pulau Rempang bertentangan Dengan UU NO 6 Tahun 2017, menyangkut tentang Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya.
Hal ini disampaikan Humas KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia) Kabupaten Bintan, Selasa 12/9/23.
Dikatakan Putra bahwa, hak hak nelayan ini seperti terzolimi oleh kebijakan investasi dan kita lihat saja di Pasal 11 ayat 2 UU Perlindungan nelayan yang mana Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah di larang membuat Kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan nelayan dan pemberdayaan bagi kehidupan nelayan.
artinya, Sambung Putra, relokasi masyarakat pesisir di sana tidak boleh di lakukan begitu saja haruslah di kaji sebagai landasan Sosiologis, empiris dan Yuridis nya. Karena mereka sebagai nelayan yang menggantungkan hidup dengan laut dan pantai tidak bisa di pisahkan.
“Saya juga sebagai Humas KNTI sangat menyayangkan tindakan aparat penegakan hukum yang mana gas air mata masuk ke perkarangan tempat pendidikan atau sekolah yang masih ada aktifitas belajar mengajar di sana,”ujarnya kepada awak mwdia ini dengan wajah kecewa
Dia juga menegaskan bagaimana masalah periuk nasi mereka jika nelayan pesisir ketika lautnya hilang, mereka akan jauh dari wilayah kerja nya. Maka siapa yang akan menjamin kehidupan dan pendapatan mereka.
“Kami dari KNTI berharap pemerintah lebih jeli dan memikirkan nasib rakyatnya yang turun temurun berada di sana bukan investasi yang belum tentu serta merta investasi itu memberikan dampak positif dalam bentuk kebaikan baik kepada masyarkat lokal dan lingkungan, pasti ada saja dampak negatif,” pungkas Putra ( Jaka ).