Independennews.com | Tapanuli Utara – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab.Tapanuli Utara Kijo Sinaga, Senin (17/3/2025) mengakui, ada sekitar 800-an unit kenderaan Dinas Pemkab Taput menunggak Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) sejak tahun 2022.
Dikatakan Kijo, 800 unit kendaraan itu terdiri dari 601 unit kendaraan roda dua sedang untuk roda 4 sekitar 240 lebih untuk roda 4.
Dan semua pembayaran pajak kendaraan tersebut menurut Kijo merupakan tanggung jawab dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ada banyak itu, ratusan, kenderaan roda dua 601, roda empat 249”, ungkap Kijo.
Sementara alasan OPD menunggak pajak dikatakan Kijo karena berbagai hal termasuk karena keterbatasan anggaran dan hal hal tehnik lainnya.
Namun sebagai tanggung jawab dari BKAD sudah berulangkali Dinas ataupun OPD disurati untuk menjalankan tanggungjawab membayar pajak kendaraan bermotor lanjut Kijo.
Kendati demikian, Kijo menolak terjadinya keterbatasan anggaran yang menyebabkan OPD menunggak pajak kendaraan adalah karena pembayaran utang PEN tahun 2020 ataupun pembayaran gaji PPPK. (Maju Simanungkalit)