Independennews.com | Banyuwangi -Pembangunan gerai makanan siap saji, Mie Gacoan dan Kentucky Fried Chicken (KFC), di Kabupaten Banyuwangi menuai masalah. Diduga bisnis makanan siap saji yang merupakan brand ternama tersebut tidak mematuhi kaidah investasi yang telah ditetapkan Pemkab Banyuwangi.
Ini terungkap ketika Komisi I DPRD Banyuwangi memanggil pengusaha Mie Gacoan dan KFC untuk menjalani rapat dengar pendapat di gedung dewan beberapa waktu lalu. Ketika hearing itu terungkap jika proses pembangunan gerai Mie Gacoan dan KFC di dua lokasi berbeda tersebut belum melengkapi izin yang dipersyaratkan.
Untuk itu, Komisi I DPRD Banyuwangi meminta pengusaha Mie Gacoan dan KFC untuk segera melengkapi perijinan sebelum melanjutkan pembangunan gerainya yang terletak di Jalan dr Soetomo Banyuwangi.
Marifatul Kamila, tak menampik jika selama ini Pemkab Banyuwangi terus berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan investasi. Namun perusahaan atau pengusaha yang ingin berinvestasi di Banyuwangi harus mematuhi dan mengikuti peraturan yang telah diberlakukan.
“Banyuwangi tidak menolak investasi seperti gerai Mie Gacoan atau KFC, tetapi pengusaha wajib melengkapi administrasi perijinannya dulu, baru pembangunan gerainya dilaksanakan,” paparnya.
Komisi I DPRD Banyuwangi juga berharap kepada pengusaha Mie Gacoan dapat memberikan dampak positf kepada masyarakat, salah satunya dengan mempekerjakan warga sekitar.
“Jika sudah beroperasi kita minta gerai Mie Gacoan untuk lebih memprioritaskan warga lokal sebagai karyawan,” tegasnya.(Har/*)