Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara Supiyan Desak Pj Bupati Syakir Segera Limpahkan Laporan Masyarakat ke Inspektorat

Foto : Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara Supiyan _IN

IndependenNews.com, Aceh Tenggara | Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara Supiyan menegaskan Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ke inspektorat, terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2021-2022 di Desa Beringin Gayo.

Hal ini disampaikan Supiyan kepada Media
independennews.com Senin (31/1/2023) di gedung DPRK Kutacane, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh Nangroe Darusalam.

Dikatakan Supiyan, Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir harus tegas dan segera menyampaikan laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana desa THN Anggaran 2021-2022 oleh masyarakat LW Beringin Gayo Kecamatan Semadam Kabuoaten Aceh Tenggara.

“Terkait adanya dugaan penyalahgunaan/korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 di Desa LW Beringin Gayo, yang diduga dilakukan kepala Desa Edi Ahmad Ariga, saya meminta ketegasan PJ bupati Aceh tenggara Syakir untuk menindak lanjuti laporan masyarakat lw Beringin Gayo Kecamatan Semadam kabupaten Aceh tenggara,” tegas Supiyan

Lanjut Supiyan, untuk mengungkap suatu kasus tentunya harus melalui pemeriksaan inspektorat, karena itu Pj Bupati Syakir untuk segera menyampaikan laporan tersebut kepada Inspektorat agar di proses lebih lanjut, untuk di lakukan audit kepada semua anggaran DD di Tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Apabila hasil audit inspektorat ada temuan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa itu, saya meminta agar segera menyerahkan ke pihak aparat penegak hukum,”desak Supiyan

Supiyan menambahkan, Ia mengingatkan dan mengajak kepada seluruh kepala Desa di Kabupaten Aceh Tenggara agar untuk menghindari perbuatan-perbuatan tercela dalam proses pelaksanaan pemerintah Desa, terutama dalam menggunakan anggaran Dana Desa.

“Mari melaksanakan amanah dengan sebaik baiknya untuk tidak melakukan cara cara lama dengan mempertontonkan rasa ketidak adilan terhadap masyarakat, dan tidak boleh lagi terjadi semua harus bekerja sesuai harapan masyarakat jangan ada istilah main mata, masyarakat sudah jenuh, mereka menginginkan transparan dan tidak ada indikasi memperlambat dalam proses laporan,”tandasnya

Ditempat terpisah .salah satu penggiat sosial LSM KPKN kepada independennews.com (31/1/2023) di kutacane menegaskan kepada pemerintah daerah agar cepat tanggap terhadap setiap laporan masarakat, untuk menghindari tanggapan negatip dari kalangan masyarakat, dan dugaan main mata antara pihak terlapor dengan aparat pemerintah daerah.

“Kita minta pemerintah daerah untuk tegas dan menjalankan amanah Rakyat dengan baik, demi terciptanya kemakmuran masyarakat,”ujarnya

Sementara Kabag hukum Pemkab Aceh Tenggara Abdullah saat ditemui mengatakan terkait laporan masarakat Desa lw Beringin Gayo sudah sampai di meja bagian hukum. Tetapi Kata Abdullah, proses selanjut nya, pihak Pemda akan memanggil kedua belah pihak.

“Pemda akan memanggil masyarakat pelapor dengan pihak yang terlapor yaitu kepala desa. Selanjutnya baru kami proses mau bagaimana sesuai hasil mediasi,” Tutupnya .(aliasa).

You might also like